Download

google_language = ‘en’

Pemerintah Bentuk Tim Teknis Draf RPP Rokok

Pemerintah membentuk tim teknis lintas kementerian untuk membahas draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan atau dikenal RPP Rokok. "Tim akan membahas substansi, mencari titik temu untuk mendapatkan draf rancangan akhir," Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Budi Sampoerno usai menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan mengenai pengarusutamaan gender bidang kesehatan di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, tim teknis yang terdiri atas para pejabat dari kementerian yang terkait dalam penyusunan rancangan pemerintah tersebut dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dan memulai pembahasan. "Sesegera mungkin akan ada pertemuan," katanya. Dia belum mau menyebutkan substansi pokok dalam rancangan peraturan pemerintah yang ditujukan untuk menekan masalah kesehatan akibat penggunaan produk tembakau tersebut. "Karena itu masih akan dibahas pada rapat kementerian," katanya.

Namun sebelumnya pejabat Kementerian Kesehatan menyatakan peraturan tersebut antara lain akan meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar di bungkus rokok, larangan menjual rokok kepada anak-anak, serta larangan menjual rokok batangan. Tahun 2009 Kementerian Kesehatan memprakarsai RPP Rokok yang dibuat sebagai pendukung pelaksanaan pasal mengenai rokok dalam Undang-undang Kesehatan (UU No 36/2009). Selain itu pemerintah juga menyiapkan draf RUU tentang pengesahan Konvensi Pengendalian Dampak Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) untuk menekan dampak penggunaan produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat. Regulasi tersebut sangat penting mengingat menurut Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia prevalensi perokok di tanah air terus naik dari tahun ke tahun. Pada 1995 prevalensi perokok 27 persen dari populasi, meningkat jadi 31,5 persen pada 2001, dan naik lagi menjadi 34,4 persen pada 2004. Padahal kebiasaan merokok sudah terbukti menimbulkan banyak gangguan kesehatan, membuat beban biaya kesehatan meningkat. Asap rokok yang dihirup seorang perokok mengandung komponen gas seperti karbon monoksida, karbon dioksida, hidrogen sianida, amoniak, oksida dari nitrogen dan senyawa hidrokarbon serta zat kimia berbahaya termasuk tar, nikotin, benzopiren, fenol, dan kadmium. Gas dan partikel dalam asap rokok penyakit obstruksi paru menahun (PPOM) seperti emfisema paru-paru, bronkitis kronis, dan asma. Kebiasaan merokok juga menjadi penyebab utama terjadinya kanker paru-paru karena partikel asap rokok, seperti benzopiren, dibenzopiren, dan uretan, dikenal sebagai bahan karsinogen. Penyebab beberapa penyakit termasuk jantung koroner dan stroke juga berhubungan dengan kebiasaan merokok.
(M035/B010)

Sumber: Antara

Comments :

0 komentar to “Pemerintah Bentuk Tim Teknis Draf RPP Rokok”

Post a Comment