Download

google_language = ‘en’

REVISI UU NO 22/2007; Partai Tidak Mau Dikorbankan Lagi

Partai politik tidak mau terus menjadi korban dalam pemilihan umum atau pemilu. Alasan itulah yang melatarbelakangi usulan pelibatan partai politik dalam lembaga penyelenggara pemilu. Seperti diungkapkan anggota Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, di Jakarta, Selasa (25/5), pengalaman penyelenggaraan tiga kali pemilu menjadi pertimbangan panitia kerja revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengusulkan pelibatan partai politik dalam lembaga penyelenggara pemilu. Meski anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri dari perwakilan parpol dan pemerintahan, pelaksanaan Pemilu 1999 relatif lebih baik dibandingkan pemilu sesudahnya, yakni Pemilu 2004 dan 2009. Padahal, anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu 2004 dan 2009 terdiri dari unsur akademisi dan tokoh masyarakat. Menurut Agun, keanggotaan kalangan profesional di luar parpol tidak menjamin KPU menjadi lembaga yang benar-benar independen. Hasil Pemilu 2009 yang dimenangi Partai Demokrat diduga tidak lepas dari keberpihakan KPU. ”Daripada kami (parpol) jadi korban terus, ya, lebih baik masuk (menjadi penyelenggara pemilu),” kata politisi asal Partai Golkar itu. Secara terpisah, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Agus Purnomo, menjelaskan, usulan keterlibatan parpol dalam KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan didasari pada pertimbangan pemerataan. Dengan adanya perwakilan parpol, diharapkan pengawasan pelaksanaan pemilu bisa lebih ketat. Koordinator Divisi Politik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Yulianto menilai, ada indikasi pelemahan lembaga independen. Selama ini parpol masuk dalam proses pemilihan, yaitu uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Namun, kini mereka merasa tidak cukup dengan itu dan ingin masuk ke dalamnya. ”Orang-orang parpol yang masuk ke dalam penyelenggara pemilu pasti akan memengaruhi independensi lembaga,” ujarnya. Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw menambahkan, banyaknya masalah pemilu kepala daerah yang muncul akhir-akhir ini dipicu oleh sikap KPU yang tidak independen. ”Padahal, anggota KPU yang sekarang bukan dari parpol, nah apalagi kalau berasal dari parpol, pasti masalah independensi akan semakin tinggi,” kata Jeirry. (nta/sie)

Sumber: Kompas

Comments :

0 komentar to “REVISI UU NO 22/2007; Partai Tidak Mau Dikorbankan Lagi”

Post a Comment