Download

google_language = ‘en’

Susno Tantang Penyidik soal Upaya Tangkap Paksa

Mabes Polri harus memeras otak lebih keras untuk menyeret mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji ke meja pemeriksaan. Sebab, jenderal bintang tiga nonjob itu terus berkelit dari panggilan penyidik. Mantan Kapolda Jabar itu bahkan menyebut surat perintah pada panggilan kedua adalah bentuk arogansi kepolisian. ''Seseorang tidak datang untuk pemeriksaan itu diperbolehkan. Selama alasannya dianggap sah secara hukum. Kalau pada panggilan kedua dijemput paksa, itu arogansi lagi. Hukum itu untuk memberikan kemaslahatan umat,'' kata Susno di sela-sela acara Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) di Hotel Kartika Chandra kemarin (7/5). Ucapan Susno itu merespons pernyataan Kapolri di Kantor Presiden Kamis lalu (6/5). Kapolri menyebut penyidik punya kewenangan untuk membawa Susno secara paksa jika yang bersangkutan tidak datang setelah ada panggilan kedua (Jawa Pos 07/5). Susno, tampaknya, sengaja menantang penyidik untuk menangkap dirinya secara paksa. Saat ditanya komitmennya untuk menghadiri pemeriksaan, Susno lagi-lagi tidak menjawab dengan jelas. ''Oo, itu nanti yang memutuskan tim pengacara. Kalau saya yang ngambil keputusan, buat apa ada pengacara. Ini namanya bagi-bagi tugas,'' ujarnya. Susno mengakui, saat ini dia sedang dibidik dalam banyak kasus. Termasuk kasus arwana. Itu didasarkan pada dugaan aliran dana dari Haposan Hutagalung, pengacara Ho, warga Singapura. Susno mengakui pernah bertransaksi dengan banyak pihak lain di luar tugasnya selaku Kabareskrim.

Namun, menurut dia, itu transaksi biasa. Lagi pula, kata dia, tidak ada larangan dengan siapa pun dia bertransaksi. Bahkan dengan koruptor sekalipun. Dia menganalogikan dengan transaksi jual beli mobil. Sebagai pengusaha, dia menjual mobil seharga Rp 250 juta. Nah, ternyata orang yang membeli mobil itu adalah seorang koruptor. ''Transaksi itu tidak haram. Saya juga tidak bisa tanya, apakah kamu koruptor? Nanti transaksinya nggak jadi,'' katanya. Status uang itu, kata dia, juga sah. Uang itu sudah menjadi hak dia. Polisi tidak bisa menyita uang tersebut. Yang bisa disita adalah mobil itu. ''Kalau duit dan mobil disita, ya lebih jumlahnya (dari jumlah duit yang disangka korupsi). Yang disita mobilnya. Kalau duit (korupsi) dipakai kawin, istri muda disita juga,'' katanya lantas terkekeh. Lulusan Akpol angkatan 1977 itu menambahkan, seseorang tidak bisa dicurigai hanya berdasar data di rekening. Jumlah uang yang dimiliki, dengan siapa bertransaksi, berapa kali transaksi, itu semua tidak bisa menjadi dasar. Sebab, kata dia, rekening memang dibuat untuk transaksi perbankan. Susno bakal tidak terima apabila rekening dia dibuka oleh Mabes Polri. Sebab, itu merupakan rahasia yang dilindungi undang-undang. Kata dia, polisi hanya bisa meminta pembukaan rekening apabila seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada salah satu di antara empat kasus. Yakni, money laundering, korupsi, narkotika, dan terorisme. ''Apakah saya ada potongan teroris, saya kira nggak. Apakah saya ada potongan narkotika, badannya ceking, saya juga tidak. Apakah saya ada potongan koruptor, ada juga, perut saya gendut,'' katanya sembari terkekeh.

Bagaimana soal transaksi antara dia dan kuasa hukumnya, Johnny Situwanda? Susno justru percaya bahwa pengacaranya itu akan mempertanyakan kepada penyidik dari mana mendapatkan data rekening dia. ''Dia akan bertanya, Pak Penyidik dari mana Anda tahu transaksi saya. Polisi menjawab, dari PPATK. Kenapa PPATK memberikan rekeningnya? Ini permintaan kepolisisan. Dia akan bertanya, Pak Polisi kenapa rekening saya dibuka. Apakah saya narkotik, apakah saya koruptor, teroris, atau money laundering? Dia akan menuntut balik,'' katanya. Secara terpisah, sumber Jawa Pos di lingkaran dalam kubu Susno menyebut, ada informasi Susno dibidik dalam tiga kasus. "Yang pertama kasus Gayus Tambunan dengan rekayasa pengakuan Kompol Arafat," katanya. Yang kedua, Susno akan dijerat dengan kasus arwana yang melibatkan Haposan Hutagalung. Haposan disebut memberikan pengakuan pada penyidik bahwa sudah memberikan sejumlah uang kepada Syahril Djohan untuk Susno. "Jerat tiga lewat kasus Johny Situwanda, seakan-akan ada aliran dana dari Johny secara ilegal ke rekening Pak Susno," kata orang dekat Susno itu. Padahal, tambahnya, dana itu memang dana bisnis resmi keluarga Susno yang diurus oleh Johny selaku lawyer keluarga.

Sementara itu, di Mabes Polri, kemarin penyidik tim independen memeriksa Syahril Djohan, orang yang disebut Susno sebagai Mister X yang jago mengatur kasus. Berbeda dengan pemeriksaan biasanya yang selalu menyembunyikan pintu masuk, mantan diplomat itu agaknya diberi waktu untuk bicara kepada wartawan yang menunggunya. "Saya minta Susno gentle-lah. Datangi panggilan," kata Syahril yang mengenakan baju batik cokelat tua itu. Dia juga menyebut Susno takut. "Mengapa harus khawatir. Seperti saya ini, datangi pemeriksaan kalau punya nyali," katanya. Syahril menolak dirinya disebut makelar kasus. "Tidak, saya tidak punya kehebatan seperti itu," ujarnya. Dia mengaku siap diperiksa sampai tuntas dan dihadapkan ke persidangan. "Penyidik sangat independen dan profesional," pujinya. Hotma Sitompul, pengacara Syahril, bahkan menyebut mangkirnya Susno sebagai pembelajaran buruk bagi masyarakat. "Nanti kalau ada warga yang dipanggil polisi terus bilang suratnya bermasalah terus tidak datang," katanya. Hotma meminta Susno tidak memengaruhi hukum dengan wacana. "Kalau tidak bersalah, mengapa takut untuk datang," katanya. Menanggapi polemik ini, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang bereaksi kalem. "Kita hanya akan ikuti KUHAP," ujarnya. Edward juga tidak merespons permintaan kuasa hukum Susno agar presiden membentuk tim independen baru. "Kita ikuti prosedur yang sudah ada. Kalau ada yang berkeberatan, ada cara yang lain, misalnya gugatan. Tapi, silakan saja meminta itu," katanya. (aga/rdl/fal/c1/iro)

Sumber: Jawapos

Comments :

0 komentar to “Susno Tantang Penyidik soal Upaya Tangkap Paksa”

Post a Comment