Download

google_language = ‘en’

Pengacara: Jangan Ada Upaya Menjebak Susno

Setelah menolak hadir dalam pemeriksaan pertama soal kasus mafia Arwana Kamis 6 Mei 2010, Markas Kepolisian RI kembali melayangkan surat panggilan kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji. Pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, mengatakan, panggilan kedua dilayangkan Jumat 7 Mei 2010 -- Susno diminta datang sebagai saksi dalam pemeriksaan besok, Senin 10 Mei 2010. Tim pengacara belum memutuskan apakah Susno akan datang. "Kami masih melihat materinya," kata Ari ketika dihubungi Minggu 9 Mei 2010. Jika untuk penegakkan hukum, dia menambahkan, Susno pasti datang. Namun, jangan sampai ketika diperiksa dalam status sebagai saksi, Susno dijadikan tersangka kemudian ditahan. "Kalau dipanggil sebagai saksi, ya diperiksa sebagai saksi. Jangan dipanggil sebagai saksi tapi diperiksa sebagai tersangka." "Kalau diperiksa sebagai saksi kemudian jadi tersangka ya itu lumrah, tapi itu salah dan menjebak orang," kata Ari. Ditambahkan dia, pihak pengacara Susno baru memutuskan apakah Susno akan hadir dalam pemeriksaan nanti malam atau besok pagi. Dihubungi terpisah, Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang tak banyak berkomentar dengan sikap pengacara Susno. "Ya sudah, kita tunggu besok saja," kata Edward. Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan jika dalam dua kali panggilan Susno menolak datang, pihaknya akan memberlakukan surat perintah membawa. Apa bisa dikatakan jemput paksa? "Tidak, tidak secara paksa, namun surat perintah untuk membawa," kata Kapolri, 6 Mei 2010.(np)

Sumber: Vivanews.com

Comments :

0 komentar to “Pengacara: Jangan Ada Upaya Menjebak Susno”

Post a Comment