Download

google_language = ‘en’

"Tempo" Raib, Polri Anggap Itu Pemasaran

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menuding majalah Tempo sedang menerapkan strategi pemasaran dengan kabar soal aksi borong majalahnya setelah menerbitkan soal "Rekening Gendut Perwira Polisi". "Itu strategi pemasaran aja. Harganya aja sudah Rp 100.000 (per eksemplar)," ujar Edward di Mabes Polri, Selasa (29/6/2010). Edward membantah bahwa aksi borong majalah yang memberitakan enam jenderal dan beberapa perwira menengah yang diduga memiliki aliran dana mencurigakan itu dilakukan oleh pihaknya. "Buat apa kita memborong itu? Dari mana uangnya," kilahnya. Menurut Edward, di zaman keterbukaan informasi saat ini Polri tidak dapat membungkam masyarakat untuk mendapatkan informasi. "Mana bisa kami bungkam informasi. Polri konsisten akan keterbukaan informasi publik. Tidak ada upaya membungkam informasi publik," tegas dia.

Majalah 'Tempo' Itu Telah Beredar Lagi

Setelah sempat langka di pasaran, majalah Tempo edisi terbaru bertajuk "Rekening Gendut Perwira Polisi" kini sudah beredar lagi di agen-agen koran dan majalah di Jakarta. Menurut pengamatan Kompas.com, Selasa (29/6/2010), majalah Tempo dengan halaman muka bergambar kartun polisi berseragam itu sudah tersedia di Sentra Bursa Media, Jalan Budi Utomo, Jakarta Pusat. Ratusan majalah tersebut sudah dijajakan di lapak-lapak agen ataupun dijual keliling oleh loper-loper eceran. "Udah ada lagi nih. Tadi pagi sudah dikirimin lagi," ujar salah seorang agen yang menolak disebut namanya ini. Dia mengatakan, ratusan majalah tersebut sudah tiba sejak pagi setelah dikirim langsung dari percetakan. "Kemarin kan sudah ada pesanan lagi karena banyak yang minta, jadi ditambah pasokannya," kata dia. Berbeda dengan Senin kemarin, kali ini tidak ada oknum-oknum tertentu yang memborong majalah Tempo edisi 28 Juni-4 Juli ini. Agen tersebut mengatakan, pembeli hanya membeli satuan dan tampak dari warga sipil biasa saja. "Enggak ada yang borongan lagi. Biasa aja, tapi memang banyak yang nyari," katanya. Meski banyak peminat majalah Tempo tersebut, tetapi agen-agen di Sentra Bursa Media tidak menaikkan harga di atas normal. Agen tetap menjual sesuai harga yang tertera, yaitu Rp 27.000. "Enggaklah. Kita enggak naikin harga kalau stoknya memang masih ada," katanya. Seperti diberitakan, majalah Tempo edisi "Rekening Gendut Perwira Polisi" sempat mendadak hilang dari peredaran. Di Sentra Bursa Media, ribuan majalah Tempo sempat diborong oleh sejumlah oknum yang diduga anggota Polri. Seorang anggota Polri dengan menggunakan mobil dinas pun sempat terlihat membeli dalam jumlah banyak pada Senin kemarin.

Sumber: Kompas.com

Habib Rizieq: Periksa dan Tangkap Ribka

Ketua Umum DPP Front Pembela Islam Habib Rizieq meminta kepolisian memeriksa, menangkap, dan menahan Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariyati, yang juga politisi PDIP, karena menggelar acara temu kangen eks Komunis di Banyuwangi beberapa waktu lalu. "(Ribka) telah sengaja dan terang-terangan menyebarluaskan ajaran komunis," ujarnya kepada para wartawan pada jumpa pers di Markas FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010). Dikatakan Habib, selain mengelar acara temu kangen, Ribka juga telah menulis dan mengedarkan dua buku yang ditulisnya, yaitu "Anak PKI Masuk Parlemen" serta "Aku Bangga Menjadi Anak PKI." "Polisi tidak boleh pandang bulu. Siapa yang menyebarluaskan ajaran PKI harus diselidiki dan diajukan ke pengadilan," tambahnya. Menurut Habib, apa yang dilakukan Ribka bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 1999 juncto Pasal 107 a KUHP tentang Larangan Menyebarkan dan Mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, serta Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Sementara itu, Sekjen Forum Umat Islam KH Muhammad Al Khaththath, yang turut hadir pada jumpa pers tersebut, meminta DPR RI memeriksa dan meneliti adanya dugaan penyalahgunaan dana kunjungan kerja DPR RI yang dilakukan Ribka untuk kegiatan temu eks PKI. Selain itu, Al Khaththath juga mengecam segala bentuk fitnah dan rekayasa wacana pembubaran ormas Islam yang dilakukan tokoh Jaringan Islam Liberal Ulil Abshar Abdallah. Bahkan Al Khaththath meminta pemerintah membubarkan jaringan tersebut karena telah menerima dana asing. Hal ini, katanya, bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sumber: Kompas.com

PPP: UU Melarang Bekas PKI Berkumpul

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuzy menyarankan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ribka Tjiptaning dan FPI menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan konflik. Menurut dia, main hakim sendiri tidak dibenarkan, namun di sisi lain, pertemuan mantan tahanan politik PKI juga perlu dijelaskan. "Sikap fraksi PPP, sebaiknya terjadi mediasi dulu antara FPI di satu sisi dan Bu Ribka Tjiptaning jangan kerucutkan, masalah hanya jadi masalah komisi IX," kata Romy. "Memang betul Bu Ribka Ketua Komisi IX, tapi ia juga bisa sebagai pribadi," kata Romy, Selasa, 29 Juni 2010. Romy meminta kedua belah pihak mengendurkan tensi. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Namun, dia melihat penegakan hukum masih lemah. "Kumpul bekas Partai Komunis Indonesia juga dilarang undang-undang. Jangan salahkan juga yang kekerasan," katanya. "Saya hanya mau dudukkan secara proporsional, kawan-kawan dari partai tertentu yang menampung eks partai terlarang, juga jangan kebakaran jenggot kalau didatangi FPI," ujarnya. Dan menurut dia, main hakim sendiri dan anarki tidak terkait dengan keberadaan lembaga namun terkait mentalitas dan sikap perilaku. Karena itu, Romy juga tidak setuju usul pembubaran FPI. Menurutnya, badan hukum FPI belum sebagai organisasi, sehingga tidak bisa dibubarkan. Ribka sendiri membantah pertemuan di sebuah rumah di Banyuwangi pada Kamis 24 Juni 2010 adalah pertemuan kader PKI. Pertemuan itu memang melibatkan para korban Orde Baru, namun mereka hadir untuk menerima sosialisasi program Komisi IX DPR yakni seperti Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namun, ketika baru berlangsung 40 menit, acara tersebut dibubarkan segerombolan orang termasuk anggota FPI dan anggota organisasi massa lain. Senin kemarin, Ribka melaporkan kejadian itu ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia dan Markas Besar Kepolisian.(np)

Sumber: Vivanews.com

ASEAN Berperan Jaga Perdamaian

Dubes Republik Indonesia untuk Bulgaria, Immanuel Robert Inkiriwang, mengatakan, Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) berperan penting dalam menjaga perdamaian dan mendorong kerja sama internasional. "Keberhasilan ASEAN menjadikan Asia Tenggara sebuah kawasan yang aman dan stabil secara politik dan memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat dinamis," ujar Dubes dalam ceramah bertema "ASEAN: Development and Transformation" di hadapan 25 calon diplomat Bulgaria di Kemlu Bulgaria. Demikian Sekretaris Ketiga (Informasi, Diplomasi Publik, Protokol&Konsuler) KBRI Sofia, Aditya Timoranto kepada koresponden ANTARA News di London, Selasa. Dubes mengatakan, ASEAN berhasil mengembangkan hubungan kerja sama eksternal dan kemitraan yang sangat luas yang melibatkan "major powers" di dunia, seperti Amerika Serikat, Rusia, Uni Eropa (UE), Jepang, China dan India. Menurut Dubes, ASEAN sedang mengalami proses transisi guna memperdalam integrasi dengan target perwujudan ASEAN Community dengan tiga pilar (Political-Security Community, Economic Community dan Socio-Cultural Community) di tahun 2015 dengan berlakunya ASEAN Charter sejak Desember 2008. Sebagai salah satu negara pendiri ASEAN, Indonesia menjadikan ASEAN sebagai "corner stone" politik luar negeri dan berkomitmen untuk terus berperan aktif memainkan "leading role" untuk menjadikan ASEAN sebagai rule-based, effective and people-centered organization.

Berlakunya Charter telah menjadikan ASEAN dari suatu "loose association" menjadi a rule-based organization serta memberikan legal status untuk ASEAN. Arti penting ASEAN dalam peningkatan hubungan dan kerja sama Indonesia-Bulgaria mengingat keanggotaan Bulgaria dalam UE sejak Januari 2007, terutama melalui kerangka kemitraan wicara ASEAN dengan UE serta ASEM, Sekretariat ASEAN berada di Jakarta, Kedubes Bulgaria berada di Jakarta dan merangkap tiga negara ASEAN lainnya (Brunei Darussalam, Malaysia dan Singapura) serta Dubes Bulgaria di Jakarta telah diakreditasi sebagai Dubes Bulgaria untuk ASEAN. Calon diplomat Bulgaria mengikuti dengan antusias paparan yang diberikan Dubes RI. Dalam diskusi dan tanya jawab, dengan aktif mereka menanyakan hal-hal terkait dengan masa depan integrasi ASEAN serta kerja sama ASEAN dengan UE. Direktur Diplomatic Institute Kemlu Bulgaria, Tanya Mihaylova menyatakan bahwa ceramah dimaksud merupakan bagian dari pelatihan diplomatik dasar yang diselenggarakan Diplomatic Institute untuk membekali calon diplomat Bulgaria. Disampaikan keyakinannya bahwa ceramah tersebut akan meningkatkan pemahaman para calon diplomat Bulgaria mengenai peran ASEAN dalam politik internasional yang sangat perlu mereka ketahui. Di Bulgaria terdapat dua perwakilan negara anggota ASEAN, yaitu Indonesia dan Vietnam.(T.H-ZG/S023/P003)

Sumber: Antara

Mahfud Anggap Gugatan Keliru; Uji Materi Pembubaran Satgas Antimafia Hukum

Upaya membubarkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum lewat jalur uji materi (judicial review) oleh aktivis Petisi 28 terus menuai tolakan. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, objek gugatan tersebut tidak tepat alias obscuur libel. "Objeknya (gugatan, Red) tidak jelas. Itu jelas salah sasaran. Objek gugatan bukan objek yang bisa diuji dalam uji materi," kata Mahfud di gedung MK kemarin (21/6). Seperti diberitakan, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 berencana menggugat Keppres No 37/2009 tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menganggap keppres yang menjadi dasar pembentukan satgas tersebut tidak berdasar hukum. Mahfud merasa aneh terhadap gugatan itu. Uji materi, papar dia, hanya dapat diajukan untuk perundang-undangan yang bersifat abstrak, bukan yang konkret dan langsung mengatur individual plus menunjuk nama orang seperti keppres. "Uji materi untuk peraturan yang regeling (bersifat umum, Red). Nah, keppres itu beschikking

(bersifat konkret dan khusus, Red)," ujar Mahfud yang juga pakar hukum tata negara tersebut. Selain itu, terang Mahfud, keppres adalah keputusan yang benar-benar spesifik. "Memang tetap bisa digugat. Tidak melalui MA, melainkan PTUN (pengadilan tata usaha negara, Red)," ungkap dia. Itu pun tak bisa serta-merta diproses. Uji materi terhadap keppres harus diajukan oleh orang yang dirugikan keppres tersebut.

Mahfud justru balik mempertanyakan kepentingan gugatan itu. Dia tidak melihat ada hal yang mendesak agar satgas dibubarkan. "Saya juga heran. Orang MA pasti juga heran melihat itu. Mungkin itu ulah orang yang mau dibikin berita. Buat sensasi gitu," kata menteri era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut. Menurut pria asli Madura itu, satgas justru memberikan banyak keuntungan. Dia lantas mencontohkan sejumlah kasus yang bisa diselesaikan karena satgas turun langsung dan mengoordinasikan aparat penegak hukum. Antara lain, kasus "sel hotel" Artalyta Suryani alias Ayin dan penangkapan Gayus Halomoan Tambunan di Singapura. "Ada juga kasus-kasus lain yang tidak dikemukakan ke publik, tapi saya tahu bahwa itu pekerjaan mereka," jelas dia. Satgas, imbuh dia, tidak membuat kerugian apa pun bagi upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, respons masyarakat terhadap satgas positif. "Misalnya, ada orang berpendapat satgas tidak menguntungkan. Tapi, pasti satgas tidak merugikan. Saya secara pribadi menilai banyak untungnya. Sebab, banyak kasus yang terungkap," ujarnya.

Di bagian lain, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki menuturkan bahwa kinerja satgas selama ini belum maksimal. Namun, menurut dia, upaya pembubaran satgas melalui uji materi yang diajukan oleh aktivis Petisi 28 bukan tindakan tepat. Seperti beberapa pihak lain, Teten berpendapat keppres yang dikeluarkan oleh presiden itu sudah cukup kuat untuk membentuk satgas yang digawangi Denny Indrayana dkk tersebut. Dia menjelaskan, satgas bukan lembaga penegak hukum, melainkan hanya lembaga yang berfungsi sebagai penyinergi dan koordinator antarlembaga penegak hukum. "Kan sekarang koordinasi antara penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lainnya, masih buruk," ucap Teten di kantornya kemarin. Namun, Teten memaklumi upaya beberapa kalangan untuk membubarkan satgas tersebut. Mungkin, lanjut dia, satgas dinilai belum berjalan maksimal. "Buktinya, saat menangani kasus Susno (Susno Duadji, Red), satgas dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Red) tidak berhasil mengamankan Susno." Nah, Teten menyarankan, dengan kondisi seperti saat ini seharusnya presiden turun tangan untuk memberikan kewibawaan kepada satgas. "Misalnya, presiden menegur kepolisian dan kejaksaan yang cenderung melawan satgas," tegasnya. Teten lalu mencontohkan kasus Susno. Dalam kasus itu, seharusnya presiden menegur polisi yang menangkap dan menahan Susno. Sebab, dalam kasus tersebut satgas sudah berkoordinasi dengan LPSK. (aga/kuh/c11/agm)

Sumber: Jawapos

Bibit-Chandra Himpun Bukti Baru untuk Perkuat Adanya Rekayasa; Terkait Dugaan Rekayasa Kasus oleh Anggodo Widjojo

Kejaksaan Agung masih mengupayakan peninjauan kembali (PK) atas pembatalan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) Bibit-Chandra pada Mahkamah Agung (MA). Sambil menunggu putusan MA, Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah sudah bersiap. Lewat koordinasi dengan Biro Hukum KPK, tim kuasa hukum Bibit-Chandra terus mengumpulkan sejumlah bukti baru untuk memperkuat adanya rekayasa dalam kasus dua pimpinan KPK tersebut. Kemarin (21/6), tim kuasa hukum yang didampingi Bibit dan Chandra mengadakan konferensi pers di gedung KPK. ''Kami akan menyampaikan perkembangan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Anggodo serta langkah-langkah ke depan,'' ujar Taufik Basari, salah seorang kuasa hukum Bibit-Chandra. Dia mengungkapkan, tim kuasa hukum terus memantau sidang terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK Anggodo Widjojo. Sebab, sidang kasus itu berkaitan dengan perkara Bibit-Chandra. Dari pemantauan atas pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang, ditemukan sejumlah fakta hukum yang menguatkan rekayasa kasus oleh kubu Anggodo. Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa. Yakni, Eddy Sumarsono, Dirut PT Masaro Radiokom Putranefo, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Marta Hamzah. ''Dari keterangan saksi, sudah makin jelas bahwa kasus Bibit-Chandra adalah kasus rekayasa. Mulai keterangan Eddy bagaimana dia menjelaskan peran Anggodo dalam rekayasa. Putranefo Prayugo dia suruh ketik kronologi (dokumen kronologi 15 Juli 2008, Red) serta keterangan Bibit dan Chandra dalam sidang,'' papar Taufik.

Terkait dengan keterangan Chandra dalam sidang, pria yang akrab dipanggil Tobas itu menguatkan dengan menunjukkan bukti berupa rekaman data telepon atau call data record (CDR). CDR tersebut berfungsi menunjukkan posisi Chandra yang tertangkap menara BTS. Berdasar data CDR, Chandra sedang berada di Menara Rajawali, Jakarta, pada tanggal ketika dirinya dituduh menerima duit suap di Pasar Festival, yakni pada 15 April 2008. ''Berdasar data CDR tersebut, Pak Chandra sama sekali tidak ke Pasar Festival. Beliau ke Menara Jamsostek, KPK, dan Menara Rajawali. Semua terekam dalam CDR,'' tegasnya. Taufik juga menguatkan keterangan Bibit yang disampaikan pada sidang pekan lalu. Jika Chandra mengandalkan bukti berupa CDR, Bibit membawa bukti dokumentasi untuk membantah pernyataan Anggodo bahwa dirinya menerima duit suap pada 15 Agustus 2008. Dokumentasi berupa foto tersebut membuktikan bahwa pada saat yang disangkakan, Bibit sedang mengikuti forum APEC Senior Officials Meeting di Lima, Peru, 12-15 Agustus 2008. ''Selain bukti foto, kalau perlu juga dokumen penerbangan seperti tiket, dokumen imigrasi, dan paspor. Ada juga delegasi dari negara lain. Bisa dicek ke negara masing-masing,'' ujarnya.

Selain bukti-bukti yang disampaikan kemarin, tim kuasa hukum memiliki sejumlah bukti lain untuk membantah dokumen kronologi 15 Juli buatan Anggodo dan Ari Muladi. ''Tapi, belum akan kami sampaikan. Yang jelas, kronologi buatan Anggodo itu salah total,'' terangnya. Taufik menambahkan, pihaknya juga menyesalkan upaya kriminalisasi terhadap Bibit-Chandra yang didasarkan pada kronologi buatan Anggodo dan Ari Muladi. ''Kalau dasar kriminalisasi sudah salah, bagaimana kasus Bibit-Chandra bisa terus dilanjutkan? Mudah-mudahan sidang Anggodo bisa menunjukkan kebenaran,'' katanya. Menurut dia, jika kasus tersebut dipaksakan maju ke sidang, dikhawatirkan terjadi peradilan sesat atau salah. ''Yakni, peradilan yang jelas-jelas ada rekayasanya. Karena itu, Bibit-Chandra menolak sidang. Tapi, jika ada, kami siap,'' ujarnya. Sementara itu, Bibit dan Chandra menyerahkan sepenuhnya perkara yang menjerat mereka kepada tim kuasa hukum dan Biro Hukum KPK. Meski begitu, Chandra menegaskan tidak gentar sedikit pun jika dirinya dan Bibit disidangkan. ''Silakan saja. Makin terbuka, makin bagus. Makin jelas apa yang terjadi,'' ungkapnya. (ken/c5/dwi)

Sumber: Jawapos

Setelah Razia Ponsel, lalu Apa?

Sejak awal bulan ini, pemberitaan tentang video porno dengan pemeran mirip artis menghiasi pemberitaan berbagai media. Selain tentang perkembangan upaya aparat mengungkap pelanggaran hukum kasus tersebut, pemberitaan media juga kerap diisi dengan aktivitas pemeriksaan atau razia terhadap telepon seluler (ponsel) milik murid sekolah. Karena melibatkan artis yang menjadi idola masyarakat khususnya anak muda, isi video porno menimbulkan rasa penasaran pada beragam kalangan terutama para pelajar. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan orang tua dan para guru di sekolah-sekolah. Para pelajar diduga mengunduh film tersebut dari internet dan menyimpan ke dalam telepon seluler. Akibatnya, para guru di berbagai sekolah merazia telepon seluler para siswa. Mengingat besarnya daya rusak pornografi, khususnya terhadap generasi muda, razia ponsel secara intensif di sekolah merupakan respons yang masuk akal. Namun, yang harus disadari oleh para petugas razia -guru, orang tua, dan aparat intansi pendidikan nasional (diknas)- adalah bahwa upaya itu hanyalah langkah awal dari upaya-upaya lain yang justru lebih mendasar. Jika hanya sebatas razia dengan mengobok-obok isi ponsel yang sejatinya adalah barang milik pribadi yang tidak patut dilihat oleh orang lain yang bukan pemiliknya, upaya itu akan sia-sia. Ibaratnya, memadamkan api tanpa menemukan titik apinya ataupun menghilangkan gunung es di laut tanpa menemukan dasarnya.

Dampak lebih jauh dari aktivitas intens razia ponsel adalah penurunan citra guru di mata siswa. Dari dipatuhi sebagai pendidik, menjadi ditakuti kerena sebagai penghukum. Di mata siswa, para guru seolah selalu mencurigai mereka sebagai penjahat. Dalam hal ini dicurigai menyimpan kopi video porno. Dampaknya lebih parah jika razia itu dilaksanakan di tengah-tengah proses belajar-mengajar di kelas. Razia tersebut pasti mengganggu kenyamanan belajar bahkan bisa membuat trauma murid sehingga melanggar hak pendidikan dan privasi anak didik. Mengingat potensi dampak negatif yang ditimbulkan, selain razia, pemerintah, kalangan pendidik seperti guru, dan orang tua sebaiknya mengedepankan metode yang dapat menanggulangi permasalahan sejak akarnya, yakni komunikasi atau dialog dengan anak soal dampak buruk pornografi. Yang tidak kalah penting di era informasi yang semakin mudah diakses ini adalah pendidikan kepada siswa tentang berinternet yang "sehat".

Gencarnya arus pornografi di internet membuat upaya memerangi pornografi kini bukan hanya tugas guru agama dan guru pendidikan moral. Upaya penting itu harus dilakukan oleh guru semua bidang pelajaran ketika mengajar di dalam kelas. Contohnya, guru sejarah bisa mengajak para siswa belajar sejarah dengan mengunduh film-film pendidikan sejarah dari National Geographic Channel, Discovery Channel, maupun History Channel. Para guru fisika dan biologi juga dapat menganjurkan siswanya untuk belajar melalui film-film yang diproduksi channel BBC Knowledge Akan lebih baik lagi hasilnya jika para guru tersebut menjadikan film-film semacam itu sebagai bahan pembuatan esai tugas sekolah maupun bahan diskusi di dalam kelas. Di sela-sela pelajaran dalam kelas, para guru juga bisa menanamkan suatu nilai bahwa mengakses situs porno maupun mengunduh film porno melalui internet adalah suatu perbuatan sia-sia yang membuang-buang waktu, biaya, dan memakan kapasitas kartu memori maupun hard disk komputer, notebook, dan ponsel para siswa. Upaya semacam itu memang memerlukan kebersamaan dan waktu yang panjang dan bisa jadi "tidak menarik" karena sepi dari liputan media. Namun, jika kita memang betul-betul serius membentengi anak-anak dan murid-murid kita dari pornografi, upaya tersebut menjadi keharusan setelah melakukan razia. (*)

Sumber: Jawapos

Gugatan untuk Satgas Mafia Hukum

KEBERADAAN Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dipersoalkan. Sejumlah orang yang bergabung dalam Petisi 28 berencana menggugat lembaga bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. Rencananya, mereka mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Agung. Selain persoalan yuridis, bangunan logika penolakan kelompok itu sama dengan pendapat yang sudah sering muncul. Yakni, kehadirannya menjadikan deretan institusi yang memiliki kewenangan hukum kian panjang. Dengan hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, deretan itu sudah panjang dan tidak normal. Bukankah idealnya kewenangan hukum cukup diberikan kepada kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman? Kehadiran satgas tersebut juga berpotensi mendongkrak popularitas pemerintah, khususnya Presiden SBY yang membentuk lembaga itu. Apalagi, yang ditangani satgas tersebut biasanya kasus besar yang menyedot perhatian publik. Kasus penjara supermewah yang dinikmati Artalyta Suryani adalah salah satu contohnya. Sebagai sebuah kritik, gerakan Petisi 28 itu harus diapresiasi. Presiden SBY sebagai pihak yang membentuk lembaga tersebut harus melakukan evaluasi ulang, dalam perjalanannya, apakah satgas itu memang masih sesuai dengan niat awal pembentukannya? Contohnya soal pencitraan atas dirinya. Jika niat awal pembentukan satgas tersebut memang murni dimaksudkan untuk mempercepat penegakan hukum, upaya menepis anggapan itu harus dilakukan. Tentu bukan dalam bentuk bantahan, tetapi tindakan nyata.

Soal landasan hukum -yang juga dipermasalahkan- rasanya tidak perlu diperdebatkan dengan panjang lebar. Biar MA saja yang menguji, mengingat mereka yang tergabung dalam Petisi 28 tersebut akan mengajukan judicial review ke sana. Kita -termasuk kami yang di media- menunggu kerja profesional lembaga itu. Hanya, sembari menunggu tinjauan hukum tersebut, sejumlah kondisi riil patut kita renungkan bersama. Yakni, soal peran dan fungsi lembaga-lembaga yang hadir di luar kewajaran itu. Seperti disebutkan di atas, normalnya, penegakan hukum cukuplah berada di tangan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Namun, siapa yang berani mengatakan keberadaan ketiganya telah memenuhi kebutuhan bangsa ini dalam penegakan hukum?

KPK tentu tidak harus ada bila memang pemberantasan korupsi telah tertangani dengan baik. Begitu juga halnya dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Lembaga itu tentu tidak harus ada kalau kenyataan di lapangan tidak menunjukkan bahwa mafia hukum di negeri ini begitu menggurita. Artinya, terkait dengan fungsi dan peran dalam penegakan hukum, kehadiran lembaga-lembaga semacam itu memang diperlukan. Benar, kehadiran mereka memang menjadikan deretan institusi yang berwenang dalam penegakan hukum kian panjang dan semakin tidak efektif, bahkan bisa jadi tumpang tindih. Namun, kondisi bangsa ini, agaknya, memang baru berada di tahap itu. Masih terlalu banyak persoalan yang berjalan di luar koridor kewajaran. Karena itu, yang layak dicermati adalah peran dan fungsi lembaga tersebut. Dan, harus kita akui secara fair bahwa sejauh ini ''lembaga darurat'' semacam Satgas Mafia Hukum itu masih ''memenuhi syarat'' untuk dipertahankan. Peran dan fungsinya masih bisa dirasakan. Orang-orang yang duduk di dalamnya masih relatif memberikan harapan. Kalau dicari, tentu bercak-bercak kecil masihlah ada. Ya, misalnya, pembangunan citra positif bagi SBY. Namun, itu masih dalam batas wajar. Dan, tidak selayaknya penilaian difokuskan kepada adanya bercak kecil tersebut sehingga menutupi peran besar yang dilakukan. Kendati upaya perbaikan tetaplah harus dilakukan. (*)

Sumber: Jawapos

Tangkap Peluang Revaluasi Yuan

DI tengah ancaman krisis global kedua dari Eropa, pemerintah Tiongkok mengambil kebijakan yang melegakan dunia. Setelah sekian lama mencantolkan kurs mata uangnya dengan dolar AS, Negeri Panda itu akhirnya melepas nilai tukar yuan. Dampaknya pun sungguh luar biasa. Dalam tempo singkat, pasar modal global langsung bergairah setelah sebelumnya melemah dihantam krisis utang di Eropa. Yang dilakukan Tiongkok tersebut sebenarnya sudah ditunggu-tunggu dunia. Sejak jauh-jauh hari, negara-negara dengan perekonomian terbesar di dunia yang tergabung dalam G-20 mendesak Tiongkok merevisi kebijakan mata uangnya. Selama ini, nilai tukar yuan atau renminbi terhadap mata uang kuat seperti dolar AS atau euro dianggap terlalu rendah. Akibatnya, produk-produk Tiongkok selalu mengalahkan produk-produk negara kompetitor lantaran harganya lebih murah. Memang banyak negara menuding kebijakan kurs rendah itu merupakan strategi Beijing untuk mendongkrak ekspor. Namun, Tiongkok berpendapat kebijakan pematokan nilai tukar tersebut merupakan langkah penting agar manufaktur bisa bertahan dan lapangan kerja tumbuh. Terlepas dari itu, bagi Indonesia, revaluasi yuan memang menguntungkan. Sebab, dalam dua tahun terakhir, kurs rupiah terhadap yuan terus mengalami apresiasi hingga 17 persen. Fleksibilitas yuan bisa menjadi stimulus tak langsung untuk sektor perdagangan dan finansial. Dari sisi perdagangan, apresiasi yuan bakal meningkatkan daya saing produk RI di pasar internasional, terutama yang bersinggungan dengan barang Tiongkok.

Penguatan yuan menyebabkan produk negara berpenduduk terbesar di dunia itu lebih mahal daripada produk nasional. Sedangkan dari sisi finansial, fleksibilitas yuan akan mendorong arus dana asing mengalir deras ke negara berkembang seperti Indonesia. Karena itu, kita harus pandai menangkap peluang tersebut. Caranya, antara lain, menciptakan proses produksi yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, dunia usaha perlu menyesuaikan struktur biaya produksi agar bisa lebih bersaing. Jangan sampai peluang yang ada lewat begitu saja dan direbut kompetitor seperti Vietnam yang proses produksinya kini kian efisien. Sebab, bisa jadi, apresiasi yuan terhadap dolar atau mata uang kuat lain hanya berlangsung selama beberapa bulan ke depan. Pemerintah Tiongkok tentu tak akan membiarkan kurs yuan menguat terlalu tinggi sehingga merugikan kinerja ekspor negerinya sendiri. Tentu mereka akan menjaga fluktuasi yuan dalam rentang yang masih menguntungkan. Di samping itu, tak sedikit yang meragukan bahwa Tiongkok melepas kurs yuan dengan sepenuh hati. Kebijakan tersebut dinilai hanya untuk meredakan ketegangan dengan negara-negara maju sebelum pertemuan G-20 yang dilangsungkan pada 26-27 Juni di Toronto, Kanada. Kendati begitu, tak ada salahnya kita semua melakukan pembenahan secara gradual senyampang ada momentum yang pas. Toh, dunia usaha tak akan rugi bila melakukan pembenahan, meski Tiongkok tak sepenuhnya merevaluasi nilai tukar yuan. Tanpa penguatan nilai tukar yuan pun, meningkatnya efisiensi di sektor industri bakal menguntungkan dan memacu daya saing di pasar internasional. Dampak selanjutnya, pertumbuhan ekonomi nasional bisa terjaga dan terpelihara. (*)

Sumber: Jawapos

Warga Nahdyin di Kerajaan Inggris Gelar Pertemuan

Warga Nahdyin di Kerajaan Inggris yang tergabung dalam Pengurus Cabang Istimewa (PCI) Nahdlatul Ulama UK mengelar acara pertemuan silaturahmi dan sekaligus perkenalan dengan terbentuknya Muslimah NU UK bertempat di Indonesia Islamic Centre (IIC) Colindel, London, Minggu. Pertemuan dihadiri warga Nahdyin yang datang dari seluruh Inggris seperti Newcastle, Nottingham, Birmingam, Colchester, Sheffield, Guilford dan London sekitarnya diawali dengan Tahlillan yang dipimpin mantan Ketua NU UK Muhammad Faqih dan diikuti oleh seluruh warga Nahdyin Inggris. Tahlilan yang merupakan ciri khas NU itu diawali dengan Sholat Dzuhur berjamaah dan diikuti laporan hasil Muktamar NU ke 32 di Makasar yang disampaikan utusan PCI NU UK Ir Surya Murtiadi Phd dan Dra Hj Afrahul Fadhilah SH. Kehadiran mantan Ketua PCI NU UK Ir Muhammad Faqih MSA. Phd ke Inggris adalah dalam rangka menghadiri presentasi akhir dari mahasiswa yang dibimbingnya di Universitas Newcastle, Inggris. Acara pertemuan dan silaturahmi warga Nahdyin yang penuh keakraban dan guyonan khas warga Nahdyin itu juga dihadiri Ketua NU UK Hadi Susanto, yang menjadi dosen di Nottingham University serta sesepuh NU UK dan sekaligus Pembina Muslimah NU UK Royandi Abbas.

Ir Surya Murtiadi Phd menyampaikan hasil Mukhtamar NU di Makasar yang diikuti juga oleh berbagai utusan dari pengurus cabang istimewa di luar negeri lainnya seperti Pakistan, Libanon, Saudi Arabia, Malaysia, Jepang, Belanda, Australia termasuk Inggris yang mendapat sambutan dari seluruh peserta. Sejak pengurus cabang istimewa NU UK yang didirikan sekitar tahun 2000 an oleh Muhammad Faqih, keberadaan warga Nahdyin dari kalangan terpelajar makin kian berkembang yang dulunya hanya berjumlah sekitar 114 anggota saat ini mencapai lebih 300 anggota yang tersebar di seluruh UK. "Saya sangat terkesan saat menjadi utusan PCI NU UK di Muktamat NU," ujar Fadhilah yang merupakan satu satunya peserta muktamar wanita yang mungkin dalam sejarah 32 kali berlangsungnya Muktamar NU baru pertama kali ada peserta wanita. Padahal saat saya mendaftar banyak yang tidak percaya bahwa saya menjadi peserta yang khusus diutus oleh PCI NU UK untuk menghadiri pertemuan warga Nahdyin seluruh dunia, ujar Fadilah yang giat mempromosikan keberadaan Mulimah NU di UK. Kami sedang menunggu kabar dari Pimpinan Pusat Muslimat NU, Hj Khofifah Indar Parawangsa untuk bisa melantik kepengurusan Muslimah NU UK yang merupakan satu satunya di luar negeri, ujar Fadhilah. Menurut ibu tiga putri yang berangkat remaja, keputusan dari Pimpinan Pusat Muslimah Nahdlatul Ulama sudah dikeluarkan sejak Maret lalu yang ditandatangani Hj Khofifah Indar Parawansa dam Plt Sekretaris Umum Hj Yies Sadi‎ah Maksum MPh dan susunan pengurusnya juga sudah terbentuk. Sementara itu dalam tausiah Ir Muhammad Faqih mengatakan dunia akan menjadi baik bila dihiasi lima perkara yaitu ilmunya para ulama bukan hanya ulama agama saja tapi dalam arti luas, kedua adilnya umaroh, iklhasnya ibadahnya orang orang yang beribadah, dan kejujuran para pelaku bisnis serta kesediaan para pekerja. Konsep kelima itu diterapkan dunia akan menjadi baik, demikian Ir Muhammad Faqih. (ZG/K004)

Sumber: Antara

Ariel Jadi Tersangka Video Porno

Penyanyi Nazril Irham alias Ariel resmi menjadi tersangka sebagai pelaku video porno yang beredar di masyarakat. "Ariel sudah dijadikan tersangka dikenakan Undang-Undang Pornografi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Ito Sumardi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler di Jakarta, Selasa. Ito mengatakan, penyidik juga menahan penembang lagu "Ada Apa Denganmu" itu sejak Selasa (22/6) di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Jenderal polisi bintang tiga itu tidak menjelaskan kronologis menetapan tersangka dan penahanan terhadap Ariel. "Secara lengkap tanya humas," ujar Ito. Ito juga belum mengungkapkan status terhadap kekasih Ariel, Luna Maya, maupun pembawa acara Cut Tari yang diduga terlibat dalam video porno itu. Penyidik Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Ariel dan Luna Maya, serta Ariel dan Cut Tari. Ketiga figur terkenal itu terancam terkena pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar kepada masyarakat dan menjadi menjadi tindakan asusila. Ketiganya dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, NI alias A bersama artis, LM beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit. Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial CT tersebar.

Sumber: Antara

Ulama : Waspadai Kehalalan Produk Non Pangan

Kalangan ulama Aceh mengimbau masyarakat muslim khususnya di provinsi itu mewaspadai penggunaan produk non pangan, terutama yang dipasok dari luar negeri (impor) ke daerah tersebut. "Kewaspadaan itu penting bagi kita yang mengonsumsi produk tidak diketahui kehalalannya, apalagi kini semakin banyak pasokan barang luar negeri (impor)," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Sabtu. Hal itu disampaikan menanggapi maraknya produk impor yang dijual di pusat perbelanjaan dan supermarket di Aceh yang mayoritas penduduknya muslim. Produk non pangan seperti tali pinggang, sepatu, sandal, jaket, tas dan dompet yang terbuat dari kulit. Itu contohnya yang patut dicurigai karena bahan bakunya bisa saja terbuat dari kulit binatang tidak halal bagi muslim. "Artinya, bahan baku produk itu bisa saja dari kulit babi atau ular. Jika ini benar haram digunakan umat Islam. Untuk itu perlu di waspadai. Barang-barang tersebut halal bagi umat Islam bila terbuat dari bahan baku kulit sapi atau kerbau," katanya. Produk pangan yang bisa dikonsumsi masyarakat telah diberikan label halal, namun produk non pangan tentunya sejauh ini belum ada ketentuan dan perlu diwaspadai masyarakat muslim daerah ini. Faisal Ali yang juga Ketua PWNU Aceh itu menyatakan bahwa Islam telah mengatur secara jelas dalam semua aspek, termasuk unsur-unsur hewan yang boleh diperjualbelikan. "Artinya, tidak hanya menggunakan tapi memperjual belikan sesuatu yang unsurnya dari najis adalah haram, termasuk memakan hasil penjualannya," katanya menambahkan. Dia menjelaskan, najis itu ada yang bersifat diri benda seperti babi dan anjing tetapi ada juga karena prosesnya tidak halal umpama kulit ular yang tidak disamak tidak bisa digunakan umat Islam. "Sekali lagi saya mengimbau masyarakat lebih jeli dan hati-hati membeli produk non pangan di tengah-tengah maraknya masuk produk impor yang belum jelas kehalalannya," katanya. Dia minta pemerintah terutama instansi terkait turun ke lapangan untuk mencek langsung produk barang, tidak hanya pangan tapi juga non pangan yang tidak halal dikonsumsi masyarakat muslim.(*)(T.A042/R009)

Sumber: Antara

Amien Rais: Muhamadiyah-Pemerintah Perlu Diperbaiki

Penasihat Pimpinan Pusat Muhamadiyah, Amien Rais menyatakan saat ini hubungan muhammadiyah dengan pemerintah kurang harmonis sehingga kondisi itu harus segera diperbaiki. "Menurut saya, saat ini hubungan muhammadiyah dengan pemerintah kurang ramah dan hal itu karena faktor ketuanya," kata Penasihat Pimpinan Pusat Muhammdiyah, Amien Rais di Brebes, Jateng, Sabtu. Ia mengatakan ketika Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Muktamar di Makassar dan Partai Keadilan Sejahtera bermunas di Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudoyono bisa hadir. Namun, kata dia, dengan adanya rencana Muktamar Muhammadiyah di Yogykarta pada 3-8 Juni 2010, kemungkinan Presiden SBY tidak bisa hadir karena akan melakukan umroh. "Terus terang saja, PP Muhammadiyah agak terpukul dengan tidak bisa hadirnya Presiden SBY pada Muktamar di Yogyakarta nanti. Jujur saja saya tidak menyalahkan SBY," kata mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional tersebut. Menurut dia, dengan melihat kondisi ini diharapkan ke depan hubungan PP Muhammadiyah dengan pemerintah harus bisa lebih baik. "Dengan pemerintah, PP Muhammadiyah harus duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan penguasa yang sah tetapi bukan berarti takut. Saya tidak pernah takut penguasa namun kita juga harus menjalin hubungan dengan penguasa yang sah" kata mantan Ketua MPR RI itu. Ia berharap pada anggota Muktamar Muhammadiyah Juli 2010 bisa menghasilkan kepemimpinan yang baru yang paham tentang Muhammadiyah, mengetahui hubungan dengan negara, dan berpikiran asli Indonesia, bukan impor metode dakwah dari luar. "Selain itu, yang paling penting lagi pemimpin tidak banyak bicara politik," katanya.(*)(Ant/R009)

Sumber: Antara

Susunan Lengkap PKS Periode 2010-2015

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat periode 2010-2015. Pengumuman dilaksanakan sekaligus dalam acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) PKS ke-2 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Minggu 20 Juni 2010. Setelah nama-nama pengurus diumumkan, mereka langsung didaulat untuk mengucapkan sumpah jabatan dalam bai’at pengurus partai yang dipandu oleh Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminudin. Berikut ini susunan kepenguruan partai yang baru:

Ketua Majelis Syura: Hilmi Aminudin

Ketua Dewan Syariah Pusat: Surahman Hidayat

Sekretaris: Bakrun Syafei

Ketua Tanfiziyah: Bukhori Yusuf

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat: Untung Wahono

Sekretaris: Mardani Ali Sera

Dewan Pengurus Pusat

Presiden: Luthfi Hasan Ishaaq

Sekretaris Jenderal: Muhammad Anis Matta

-Wasekjen Bidang Koordinasi Lembaga Tinggi: Ade Barkah

-Wasekjen Bidang administrasi: Budi Hermawan

-Wasekjen Bidang Organisasi: Achmad Chudori

-Wasekjen Bidang Komunikasi Politik: Fahri Hamzah

-Wasekjen Bidang Media: Mahfudz Sidiq

-Wasekjen Bidang Arsip Dan Sejarah: Sitaresmi Soekanto

-Wasekjen Bidang Data Dan Informasi: Riko Desendra

-Wasekjen Bidang Perencanaan: Muhammad Gunawan

-Wasekjen Bidang Protokoler: Budi Dharmawan

Bendahara Umum: Mahfudz Abdurrahman

Ketua DPP

-Bidang Wilayah Dakwah Sumatera: Chairul Anwar

-Bidang Wilayah Dakwah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten: Ma'mur Hasanuddin

-Bidang Wilayah Dakwah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur: Zuber Safawi

-Bidang Wilayah Dakwah Bali dan Nusa Tenggara: Oktan Hidayat

-Bidang Wilayah Dakwah Kalimantan: Hadi Mulyadi

-Bidang Wilayah Dakwah Sulawesi: Najamudin Marahamid Lubis

-Bidang Wilayah Dakwah Indonesia Timur: Muhammad K Renwarin

-Bidang Kaderisasi: Musyafa Ahmad Rahim

-Bidang Pembangunan Keumatan: Ahmad Zainudin

-Bidang Kepanduan Dan Olahraga: Asep Saefullah

-Bidang Generasi Muda dan Profesi: Taufik Ridho

-Bidang Politik, Pemerintahan, Hukum, dan Keamanan: Mustafa Kamal

-Bidang Kelembagaan Pendidikan dan Sosial: Deni Tresnahadi

-Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan: Jazuli Juwaini

-Bidang Kewanitaan: Anis Byarwati

Ketua Badan

-Badan Penegak Disiplin Organisasi: Aus Hidayat Nur

-Badan Pengembangan Kepemimpinan: Dwi Triyono

-Badan Pemenangan Pilkada: Muhammad Syahfan Badri Sampurno

-Badan Hubungan Luar Negeri: Budiyanto

Sumber: vivanews.com

Susunan Lengkap Pengurus Demokrat 2010-2015

Partai Demokrat berhasil menyusun Dewan Pimpinan Pusat untuk periode 2010-2015. Terdapat 130 orang yang menduduki posisi mulai dari Ketua Umum sampai Sekretaris-sekretaris Departemen. Kepengurusan ini memiliki 13 pimpinan pucuk, satu Direktur Eksekutif, sepuluh divisi, satu komisi, satu pusat pengembangan dan 46 departemen. Masing-masing divisi, komisi, pusat dan departemen memiliki ketua dan sekretaris. Berikut daftar pengurus pucuk DPP Partai Demokrat yang diumumkan pada Kamis, 17 Juni 2010:

Ketua Umum: Anas Urbaningrum

Wakil Ketua Umum I: Jhony Allen Marbun

Wakil Ketua Umum II: Max Sopacua

Sekretaris Jenderal: Edhie Baskoro Yudhoyono

Wakil Sekjen I: Angelina Sondakh

Wakil Sekjen II: Saan Mustofa

Wakil Sekjen III: Syofwatilah

Wakil Sekjen IV: Ramadhan Pohan

Bendahara Umum: M. Nazarudin

Wakil Bendahara Umum I: Handoyo Mulyadi

Wakil Bendahara Umum II: Mirwan Amir,

Wakil Bendahara Umum III: Sartono Utomo,

Wakil Bendahara Umum IV: Siswanto

Direktur Eksekutif: Toto Riyanto

Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum: Denny Kailimang

Sekretaris: Harry Witjaksono

Divisi Pembinaan Anggota: Yosef Tahir Ma'ruf

Sekretaris: Roy Suryo

Divisi Pembinaan Organisasi: Ignatius Mulyono

Sekretaris: Sudewo

Divisi Program Prorakyat: Indrawati Sukadis

Sekretaris: Tri Yulianto

Divisi Tanggap Darurat: Umar Arsal

Sekretaris: Sudrajat

Divisi Program Usaha dan Dana: Isran Noor

Sekretaris: Albert Yaputra

Divisi Program Logistik: Jusuf Gunawan

Sekretaris: Maimara Tando

Divisi Pendidikan dan Pelatihan: Gondo Radityo Gambiro

Sekretaris: Agustinus Tamo Mbapa

Divisi Komunikasi Publik: Andi Nurpati

Sekretaris: Hinca Pandjaitan

Divisi Hubungan Eksternal, Luar negeri, dan LSM: Mulyadi

Sekretaris: Iwan Djalal

Komisi Pemenangan Pemilu: Agus Hermanto

Sekretaris: Nurcahyo Anggoro Jati

Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan: Ulil Abshar Abdalla

Sekretaris: Khatibul Umam Wiranu

Departemen Politik dan Keamanan: Cornel Simbolon

Sekretaris: M Fakhrudin

Departemen Perekonomian: Sutan Bhatoegana

Sekretaris: Andi Rahmat

Departemen Kesejahteraan Rakyat: Mohammad Jafar Hafsah

Sekretaris: Fariani Sugiharto

Departemen Dalam Negeri: Djufri

Sekretaris: Nanang Samoedra

Departemen Luar Negeri: Nurhayati Ali Assegaf

Sekretaris: Theo Waimuri

Departemen Keuangan: Ikhsan Modjo

Sekretaris: Vera Febyanthy

Departemen Pertahanan: Syamsul Mapparepa

Sekretaris: Milton Pakpahan

Departemen Hukum dan Perundang-undangan: Dasrul Djabar

Sekretaris: Daday Hudaua

Departemen Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia: Asmar Omar Saleh

Sekretaris: Rachland Nasidik

Departemen Penegakan Hukum: Benny Harman

Sekretaris: Makmun Murod

Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia hukum: Didi Irawadi Syamsudin

Sekretaris: Carel Ticualu

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral: T Riefky Harsya

Sekretaris: Asfihani

Departemen Perindustrian: Nova Iriansyah

Sekretaris: Muhammad Azhari

Departemen Perdagangan: Pasha Ismaya Sukardi

Sekretaris: Herlas Juniar

Departemen Pertanian: Herman Khaeron

Sekretaris: Amal al Gazali

Departemen Kehutanan: Rahmad Hasibuan

Sekretaris: Khairuddin Gustam

Departemen Perhubungan: Michael Wattimena

Sekretaris: Achmad Syafii

Departemen Kelautan dan Perikanan: Reza Ali

Sekretaris: Jafar Nainggolan

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi: M Nasir

Sekretaris: Zulmiar Yanri

Departemen Pekerjaan Umum: Samiadji Massaid

Sekretaris: Bahrum Daido

Departemen Kesehatan: Dian A Syahroza

Sekretaris: Nova Riyanti Yusuf

Departemen Pendidikan Nasional: Jeffri Riwu Kore

Sekretaris: Juhaini Alie

Departemen Sosial: Ratu Siti Romlah

Sekretaris: Mulyano

Departemen Agama: Muhammad Hidayat

Sekretaris: Nurul Iman Mustofa

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata: Putu Supadma Rudana

Sekretaris: Theresia EE Pardede

Departemen Komunikasi dan Informatika: Ruhut Poltak Sitompul

Sekretaris: Nurul Qomar

Departemen Riset dan Teknologi: Putu Suasta

Sekretaris: Ali Yacob

Departemen Koperasi dan UKM: I Wayan Sugiana

Sekretaris: Paiman

Departemen Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim: Dirgahayu Agus Purnomi

Sekretaris: Fardan Fauzan

Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: AP Timo Pangerang

Sekretaris: Bertha Herawati

Departemen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Salim Mengga
Sekretaris: Agung Budi Santoso

Departemen Pembangunan Daerah Tertinggal: Lim Sui Khiang

Sekretaris: Atte Sugandi

Departemen Perencanaan Pembangunan Nasional: Kastorius Sinaga

Sekretaris: Heriyanto

Departemen BUMN: Hartanto Edhie Wibowo

Sekretaris: Sonny Waplau

Departemen Perumahan Rakyat: Samuel Purba

Sekretaris: Panangian Simanungkalit

Departemen Pemuda dan Olahraga: I Gede Pasak Suardika

Sekretaris: Munadi Herlambang

Departemen Perbankan: I Wayan Gunastra

Sekretaris: Achsanul Qosasi

Departemen Pertanahan: Sutjipto

Sekretaris: Y Herman Ibrahim

Departemen Kependudukan dan Statistik: Roestanto Wahidi

Sekretaris: Iti Octavia Jayabaya

Departemen Penanaman Modal dan Investasi: Djoko Udjianto

Sekretaris: Nurhayani Pane

Departemen Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: Didik Mukrianto

Sekretaris: Muchlis YS

Departemen Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen: Windy Winanty

Sekretaris: Anton S Surrato

Departemen Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran: Hasan H Doa

Sekretaris: Ian Zulfikar

Departemen Pemberantasan AIDS dan Narkoba: Adjeng Ratna Suminar

Sekretaris: Ida Ria Simamora

Departemen Pemberantasan Terorisme: Ratnayono

Sekretaris: Hans Silalahi

Departemen Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga: G.R.A.Y

Koes Moertiyah

Sekretaris: Ida Riyanti

Sumber: Vivanews.com

Pengacara Ariel-Luna Beberkan SMS Roy Suryo

Pernyataan Roy Suryo yang meyakini video mesum mirip artis adalah asli diperankan oleh Ariel-Luna, membuat tim kuasa hukum Ariel-Luna merasa 'ditelanjangi'. Pihak Ariel-Luna menganggap pernyataan Roy Suryo sudah berlebihan dan membuat konfrontasi. Pakar telematika tersebut, dianggap terlalu mengekspos keterangan di media. Saat ditemui di Mabes Polri tadi siang, Boy Afrian Bonjol, salah satu tim kuasa hukum Ariel-Luna membeberkan sebuah bukti isi SMS Roy Suryo kepada kliennya, Luna Maya. SMS itu dikirimkan Roy pada 6 Juni 2010, saat ia berada di Amsterdam, Belanda. Inilah isi SMS itu:

"Selamat pagi mbak, maaf kalau sudah istirahat tapi semoga belum dan malah bisa fresh me-reply-nya. Saya di sini jadi kepikiran keras, bagaimana memberikan solusi atas masalah yang sedang berkembang di Indonesia. Kalau mbak setuju saya punya solusinya: Satu, dalam seminggu ke depan biarkan media dan orang-orang yang sok tahu atau mengaku-ngaku ahli IT berkomentar, mbak keep silent. Dua, sepulang saya dari Amsterdam minggu depan tanggal 13 Juni kita buat press confrence, dan syukur-syukur malah bertiga, ada mbak, mas Ariel dan saya. Tempat dan waktu diatur saja. Terserah mbak. Ketiga yang paling penting adalah kita deklarasikan bahwa video tersebut memang palsu alias bukan mbak dan mas Ariel pelakunya. Caranya mbak dan mas Ariel buat testimoni, saya nanti yang menjelaskan detail teknisnya. Selanjutnya kita bersama-sama melapor ke bagian cyber crime krimsus polda metro untuk mencari siapa yang mengedarkan pertama kali. Dan saya membantu rekan-rekan di kepolisian untuk mentrace sampai sejauh mungkin. Meski mungkin sulit menemukan pelakunya. Setuju? Bila oke seminggu ini kita konsolidasi langkah-langkah dan selama saya di Amsterdam mohon di update terus. Insya Allah bisa bermanfaat.

Akan tetapi, menurut Afrian, Luna tidak pernah membalas SMS tersebut. Sebagai wakil dari tim kuasa hukum yang membela kasus Luna, dia mempertanyakan urgensi dam motivasi pernyataan Roy Suryo yang selama ini berkembang di media. "Itulah sebabnya kita nggak mau menanggapi karena kita tidak mau ada konfrontasi. Karena kalau kita lihat perkembangannya sudah tidak bagus," ucap Afrian. Pengacara Ariel-Luna meminta agar Roy Suryo cukup memberi keterangan di BAP dan tidak perlu membuka di depan media. "Ini masalah kesusilaan, buat apa dia ngomong di media, persidangannya saja tertutup. Di sini saya mempertanyakan objektivitas dan profesionalitasnya," katanya. Setelah membacakan isi SMS tersebut, sang pengacara memberikan pilihan pada wartawan dan masyarakat untuk menilai. "Silahkan tafsirkan sendiri isi dari SMS tersebut," ucapnya. Sementara Roy Suryo tidak mengangkat empat teleponnya saat hendak dikonfirmasi soal SMS tersebut. Pesan pendek dari VIVAnews juga tidak dibalasnya. (umi)

Sumber: vivanews.com

Jawa Barat Juara Umum MTQN Bengkulu

Kafilah Jawa Barat keluar sebagai juara umum Musabaqah Tilawatil Quran tingkat nasional ke-23 yang digelar di Bengkulu 5-12 Juni 2010. Jawa Barat berhasil memperoleh sembilan medali emas, enam perak dan dua Perunggu, dengan jumlah nilai 65. Selanjutnya ditempat kedua kafilah DKI Jakarta dengan delapan emas, enam perak dan lima perunggu dengan nilai 63. "Jawa Barat unggul pada cabang hifzil dengan memperoleh empat emas, satu emas golongan 10 juz putra, dua emas golongan 20 juz putra dan putri, dan satu emas di golongan 30 juz putra, " kata Ketua Lembaga Pengembangan Tiliawatil Quran Nasional (LPTQN) Muhamad Roem Ruwi, Sabtu malam. Kafilah Banten kata dia, mendapatkan dua emas, enam perak dan tiga perunggu. Disusul kafilah dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan perolehan tiga emas, satu perak dan tiga perunggu. Sementara peringkat kelima Sumatra Barat dengan perolehan satu emas, empat perak dan dua perunggu. Diperingkat keenam Riau, sementara tuan rumah Bengkulu berada di peringkat ketujuh bersama dengan Sulawesi Selatan dan Papua Barat dengan perolehan nilai yang sama yaitu 16. Sepuluh besar lainnya, ditempat ke delapan Provinsi Kalimantan Timur dengan nilai 13, tempat ke sembilan Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) dan Jawa Timur dengan nilai 11. Dan peringkat kesepuluh Sumatra Utara dan Provinsi Maluku dengan nilai 6. Penyerahan piala untuk juara umum diserahkan langsung oleh wakil presiden Boediono, sedangkan piala bergilir MTQ ke-23 oleh Menteri Agama Suryadharma Ali. MTQ tingkat nasional yang di gelar di Provinsi Bengkulu, memperlombakan tujuh cabang antara lain cabang tilawah yang terdiri enam golongan yaitu tartil tingkat anak-anak, remaja, dewasa, golongan cacat netra dan golongan qira`at. Kemudian hifzil, dengan lima golongan yaitu 1 juz Ma`a tilawah, golongan 5 juz Ma`a tilawah, golongan 10 juz, golongan 20 juz dan golongan 30 juz. Selanjutnya cabang tafsir dengan tiga golongan yaitu golongan bahasa Arab, Inggris dan bahasa Indonesi. Kemudian cabang khattil dengan tiga golongan antara lain mushaf, naskah dan golongan dekorasi. Cabang fahmil, cabang Syahril serta cabang menulis kandungan Al quran.(*)(T.KR-NMD/R009)

Sumber: antara

Presiden Batal Hadir di Pembukaan Muktamar Muhammadiyah

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan batal hadir dan membuka langsung Muktamar Muhammadiyah yang berlangsung 3 hingga 8 Juli di Yogyakarta karena sedang melaksanakan umroh. "Presiden yang semula direncanakan akan membuka langsung Muktamar, dapat dipastikan tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan umroh di tanah suci, untuk itu pembukaan Muktamarv akan dilakukan presiden secara jarak jauh melalui `telekonference`," kata Ketua Panitia Penerima Muktamar Satu Abad Muhammadiyah Herry Zudianto, Jumat. Menurut dia,, saat ini persiapan muktamar sudah 90 persen dan panitia pelaksana tinggal memantapkan persiapan teknis penyambutan dan seremonial pelaksanaannya. "Data yang masuk dan hasil konfirmasi peserta maupun penggembira ada sekitar 80.000 orang yang akan hadir," katanya. Ia mengatakan, panitia juga telah berkoordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh satuan wilayah Poltabes Yogyakarta dan Polres untuk antisipasi masalah keamanan. "Dari pihak kepolisian berjanji akan menurunkan kekuatan penuh untuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban," katanya. Herry mengatakan, diharapkan para peserta maupun penggembira muktamar lebih mengutamakan datang dengan alat transportasi yang rombongan agar lalu lintas di Yogyakarta bisa lancar dan terkendali dengan baik. "Bagi peserta dan penggembira khususnya yang wilayahnya berdekatan dengan Yogyakarta diharpkan tidak datang dengan menggunakan kendaraan pribadi tetapi dengan alat transportasi yang bisa mengangkut banyak orang sekaligus untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Yogyakarta," katanya.(*) (Ant/R009)

Sumber: Antara