Download

google_language = ‘en’

SBY Belum Tandatangani PP Tentang Kenaikan Gaji PNS

JAKARTA - Harapan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk menikmati realisasi kenaikan gaji 5 persen plus rapel pada awal April ini tidak tercapai. Gara-garanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS. ''Masih menunggu turunnya PP. Kalau PP-nya sudah turun, menteri keuangan baru bisa menerbitkan permenkeu,'' ungkap Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho yang dihubungi Kamis (1/4). Hal itu berbeda dari tahun lalu. Pada 2009, PP turun akhir Maret. Dengan demikian, awal April, seluruh PNS menikmati pencairan gaji baru plus rapel Januari hingga Maret. Ramli tidak tahu kapan SBY menandatangani PP tersebut. Pemerintah hanya mengusulkan rancangan PP, sedangkan presiden yang menentukan penandatanganan. ''Kapan PP-nya diteken, saya tidak tahu. Itu kan kewenangan presiden. Tapi, mungkin tetap bulan ini kok realisasinya. Kami berharap seluruh PNS tetap bersabar,'' ucapnya. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey juga mengimbau seluruh PNS tetap fokus pada pekerjaan. Pencairan kenaikan gaji 5 persen serta selisihnya pasti dibayarkan. ''Ini kan sudah dibahas antara pemerintah dan DPR. Saya sudah tanya ke pemerintah, pada dasarnya mereka sudah siap mengeluarkan surat edaran. Dananya juga sudah ditransfer ke daerah. Namun, harus tunggu PP dulu, baru bisa action,'' jelas kader PDIP tersebut kemarin.
Ditanya kapan realisasinya, Olly menyatakan tidak akan melewati April. ''Tunggu saja, mungkin ada banyak prioritas yang harus dilakukan presiden,'' tegasnya. Dia juga meminta agar pemda tidak menahan gaji PNS untuk mendapatkan bunga deposito bank. Gaji harus dibayarkan setiap awal bulan, tidak di atas tanggal 5 bulan berjalan. ''Tidak ada alasan bagi pemda menahan-nahan gaji pegawai. Dananya kan jauh-jauh hari sudah ditransfer pusat ke daerah untuk membayar gaji pegawai,'' ungkapnya. Seharusnya, lanjut politikus PDIP itu, pegawai negeri di daerah sudah mendapatkan gaji setiap tanggal 1 atau 2, bukannya di atas tanggal 5. ''Saya dapat laporan, ada daerah yang pembayaran gajinya nanti tanggal 10. Itu kan aneh. Buat apa pemda menahan dananya?'' ujarnya. Kondisi tersebut jauh berbeda dari di pusat. Mereka sudah menerima gaji setiap tanggal 1 atau 2. Demikian juga instansi vertikal di daerah seperti TNI, Polri, kanwil agama, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ''Kalau di pusat, rata-rata sudah sesuai aturan. Yang banyak masalah di daerah. Jangan karena pengawasan di daerah dilakukan pejabat daerah, sehingga semaunya menetapkan pembayaran bukan di awal bulan,'' tegas Olly.
Sumber: Jawa Pos

Comments :

0 komentar to “SBY Belum Tandatangani PP Tentang Kenaikan Gaji PNS”

Post a Comment