Download

google_language = ‘en’

"Praperadilan Bibit-Chandra Langgar HAM"

Kuasa Hukum Bibit-Chandra, Alexander Lay, menilai mempraperadilankan Bibit-Chandra adalah tindakan melanggar HAM. "Sebagai manusia bebas, Bibit-Chandra tidak boleh dikurangi kemerdekaannya," kata dia dalam diskusi Radio Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 24 April 2010. Alasannya, bukti-bukti untuk mempraperadilankan Bibit dan Chandra tidak cukup. "Tidak boleh seseorang dipidanakan kalau buktinya tidak cukup. Akan melanggar HAM. Ini prinsip dasar," tambah dia. Apalagi, ujar Alex, Bibit dan Chandra merupakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang gencar memberantas korupsi di Indonesia. Jika keduanya dipidanakan akan mengganggu proses pemberantasan korupsi. Terlebih saat ini kasus-kasus yang ditangani KPK merupakan kasus besar. "Jadi bukan sekedar berani atau takut ke pengadilan. Tapi ada prinsip dasarnya," tambah Alex. Sementara, Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan sependapat bahwa praperadilan akan melanggar HAM Bibit dan Chandra. Namun, dia menegaskan untuk mencapai kepastian hukum dan membuat terang atas kasus ini hendaknya harus diproses di pengadilan. Alasannya, dukungan untuk Bibit dan Candra masih sangat besar. "Kalau dua sampai tiga tahun lagi diajukan dukungan ini akan melemah. Saat ini sebetulnya menguntungkan buat Bibit dan Chandra," kata dia. Soal bukti cukup atau tidak, kata Otto, biar dibuktikan di pengadilan. Pada Senin 19 April 2010, hakim tunggal Nugroho Setiadji mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam pertimbangannya Nugroho mengatakan bahwa landasan SKPP tersebut tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum. Nugroho mengatakan seharusnya alasan penerbitan SKPP tersebut menurut pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP dilandasi tiga hal yakni kasus tersebut tidak cukup bukti, tidak ditemukan pidana, dan ditutup demi hukum. Sementara, awal Desember lalu, kejaksaan menerbitkan SKPP dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Alasan kejaksaan dalam menerbitkan SKPP tersebut yakni perkara tersebut tidak layak dilimpahkan ke pengadilan. Alasannya, lebih pada faktor sosiologis. (jno)

Sumber: vivanews.com

Comments :

0 komentar to “"Praperadilan Bibit-Chandra Langgar HAM"”

Post a Comment