Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bisa dilanjutkan, setelah pengadilan menerima gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo. Sejumlah politisi memberi tanggapan berbeda soal perkembangan terbaru itu. Marzuki Alie, ketua DPR, menilai bahwa dengan keputusan itu, kini kejaksaan yang memutuskan apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak. Lebih jauh politisi Partai Demokrat ini menilai bahwa jika dulu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kasus ini diselesaikan di luar pengadilan, itu semata-mata untuk mendinginkan suasana. Gerakan kelompok yang membela Bibit dan Chandra sudah dinilai bisa mengintervensi proses hukum. "Gerakan-gerakan itu membuat hukum mandul," kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu. Agar gerakan itu tidak memandulkan hukum, maka kasus ini diendapkan dulu. Ketua Komisi Hukum DPR, Benny K Harman, menilai bahwa keputusan pengadilan itu adalah pertimbangan hukum belaka."Ini semata soal hukum saja. Apakah salah atau tidak, biarkanlah pengadilan yang menilai dan memutuskannya," kata politisi partai Demokrat ini, kepada wartawan Senin kemarin. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, menyatakan bahwa seharusnya Kejaksaan dari dulu mendeponir kasus Bibit
"Mudah-mudahan keputusan pengadilan bukan by order," kata Syarifudin. "Apalagi minggu depan KPK akan memanggil Sri Mulyani dan Boediono terkait pengusutan kasus Century. Jadi, saya melihat indikasi kuat adanya pelemahan KPK," katanya di gedung parlemen, Senayan,
Sumber: vivanews.com
Comments :
Post a Comment