Download

google_language = ‘en’

Pro Kontra Kasus Bibit dan Chandra

Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bisa dilanjutkan, setelah pengadilan menerima gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo. Sejumlah politisi memberi tanggapan berbeda soal perkembangan terbaru itu. Marzuki Alie, ketua DPR, menilai bahwa dengan keputusan itu, kini kejaksaan yang memutuskan apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak. Lebih jauh politisi Partai Demokrat ini menilai bahwa jika dulu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kasus ini diselesaikan di luar pengadilan, itu semata-mata untuk mendinginkan suasana. Gerakan kelompok yang membela Bibit dan Chandra sudah dinilai bisa mengintervensi proses hukum. "Gerakan-gerakan itu membuat hukum mandul," kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu. Agar gerakan itu tidak memandulkan hukum, maka kasus ini diendapkan dulu. Ketua Komisi Hukum DPR, Benny K Harman, menilai bahwa keputusan pengadilan itu adalah pertimbangan hukum belaka."Ini semata soal hukum saja. Apakah salah atau tidak, biarkanlah pengadilan yang menilai dan memutuskannya," kata politisi partai Demokrat ini, kepada wartawan Senin kemarin. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, menyatakan bahwa seharusnya Kejaksaan dari dulu mendeponir kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Dengan hanya dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, kejaksaan telah membuka kesempatan kasus ini dibuka kembali.

"Mudah-mudahan keputusan pengadilan bukan by order," kata Syarifudin. "Apalagi minggu depan KPK akan memanggil Sri Mulyani dan Boediono terkait pengusutan kasus Century. Jadi, saya melihat indikasi kuat adanya pelemahan KPK," katanya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 April 2010. Syarifuddin melihat, persoalan kasus Century mengarah ke jantung kekuasaan. Dengan dibukanya lagi kasus Bibit-Chandra, ini jelas akan mengganggu konsentrasi kerja pimpinan KPK. "Terlepas dari adanya unsur kesengajaan atau tidak, yang jelas dengan tidak mendeponir kasus Bibit-Chandra di waktu lalu, kejaksaan memang membuka ruang bagi dilakukannya praperadilan," ujarnya. Karena itu, Syarifuddin selaku anggota Komisi III berharap, jaksa mengambil upaya hukum untuk mempertahankan SKPP. "Seharusnya, dahulu kejaksaan memang mendeponir perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum yang lebih besar. Dengan deponir, kan pihak lain tidak mempunyai kesempatan untuk mempraperadilankannya," kata Syarif. Dan benar, kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan SKPP itu tidak sah. Kasus Bibit-Chandra harus diteruskan ke pengadilan. (wm)

Sumber: vivanews.com

Comments :

0 komentar to “Pro Kontra Kasus Bibit dan Chandra”

Post a Comment