Download

google_language = ‘en’

Erizman Ketawa Ditanya Susno 'Pencair' Rp28 M

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji kembali menegaskan bahwa pencairan dana sebesar Rp 28 miliar dilakukan saat proses transisi pergantian dirinya selaku Kabareskrim. Tidak ada satu pun mantan anak buahnya yang mau terus terang siapa yang memerintahkan pencairan dana itu. "Pertengahan Maret 2010 saya ketemu reserse dari Direktorat I dan saya tanya apakah yang Rp 28 miliar sudah masuk pengadilan? Dia hanya ketawa. Saya tanya kenapa ketawa?" ungkap Susno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis 7 April 2010. Karena tidak puas dengan jawaban anak buahnya itu, Susno kemudian menelepon Direktur II Bareskrim Brigjen Radja Erizman yang menggantikan posisi Direktur II Edmond Ilyas. Keduanya lalu bertemu di rumah Susno di kawasan Cinere, Jakarta Selatan. "Saat itu saya tanya kenapa uang itu dicairkan? Dia hanya ketawa saja. Saya tanya kenapa tertawa? Dia kemudian menjawab tidak jelas. Semacam ada kekuatan di belakang dia. Lalu saya bilang Anda akan menanggung risiko," kata Susno. Karenanya Susno sangat yakin dalam kasus Gayus Tambunan ada makelar kasus, yakni 'si Mr X' sebab Gayus hanyalah artis, begitu pula Andi Kokasih yang hanya boneka. Ia lalu menyampaikan hal ini kepada petinggi Polri, termasuk Kadiv Humas. Hingga dua minggu berlalu tidak juga ada respon.

Susno lalu membeberkan kronologi kasus Gayus Tambunan yang berawal dari empat laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp 28 miliar yang terdiri dari US$ dan rupiah. Dari hasil analisis PPATK, uang tersebut diduga keras berasal dari tindak pidana korupsi perpajakan. Namun oleh penyidik, kasus tersebut kemudian direkayasa. Barang bukti yang disimpan di beberapa rekening kemudian dipecah dan diambil hanya Rp 370 juta. Kemudian, diciptakanlah pemilik yakni boneka yang bernama Andi Kosasih untuk membeli tanah dan pengusaha yang bergerak di bidang properti. Alasan ini tidak masuk akal karena pengusaha jarang sekali menitipkan uangnya untuk membeli tanah, biasanya pengusaha tidak menitipkan uang untuk menyicil tapi sekaligus, atau memasukkan uangnya ke dalam deposito rupiah dan dolar. Kata Susno, ini hanya akan mempersulit membayaraan. Kemudian Susno melakukan pengecekan apakah betul dia anggota Real Estate Indonesia (REI). ternyata dari penelusuran Andi Kosasih bukan anggota REI. Dan yang lebih aneh lagi dalam berkas yang diajukan polisi dia dijerat dengan tiga pasal, yakni pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian pasal tindak pidana korupsi dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Aneh bin ajaib pasal-pasal tersebut, karena setelah berkas diterima dan dilimpahkan, jaksa penuntut mengubah dengan dakwaan hanya pasal 372, dua pasal hilang," katanya.

Kemudian di dalam persidangan, Gayus dituntut dengan percobaan, oleh hakim lalu divonis bebas, dan uang Rp 370 juta dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian sisa uang Rp 28 miliar pada 23 November 2009 dicairkan. Saat pencairan uang adalah saat transisi antara Kabareskrim lama dan baru. "Saya dapat SK tanggal 24 November, tanggal 25 November saya cuti ke Pagar Alam, 29 November kembali ke Jakarta, 30 November pagi serah terima," kata Susno.

Langgar Prosedur

Dan pencairan dana tersebut dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip prudensial atau kehati-hatian dan melanggar prosedur. Pertama, sebagai seorang direktur yang berkecimpung di reserse wajib melakukan koordinasi dengan direktur lama antara Radja Erizman dengan Edmond Ilyas. Kemudian yang kedua seharusnya dilakukan gelar untuk mengetahui apakah benar tindak pencairan itu, yang harusnya dihadiri berbagai fungsi, seperti PPATK, bank, Irwasum, Propam, dan pihak terkait, ini diabaikan," kata Susno. Alasan lainnya, PPATK tidak menerima surat laporan pencairan dana dan dalam surat tidak dicantumkan berapa nilai barang bukti yang diambil dari laporan sebanyak Rp 28 miliar. Selain itu tidak ada satu nota pun yang diajukan Direktur II pada Bareskrim untuk minta petunjuk dan pertimbangan pencairan dana itu. Menurut Susno ada keanehan dalam berkas, yakni ada berita acara sumpah untuk saksi yang paling penting, yakni saksi boneka Andi Kosasih. Dengan berkas acara sumpah ini maka saksi yang paling penting tidak perlu hadir dalam persidangan. "Kenapa saya yakin markus terjadi, karena sebelum saya turun saya dapat info ini, kemudian sespri saya perintahkan untuk memanggil Andi Kosasih karena uang itu disebut milik Andi Kosasih," katanya.

Saat itu Andi datang, tapi di belakangnya ada eks Direktur II Bareskrim Edmon Ilyas. Susno mengungkapkan, ia lalu meminta Edmon keluar karena ia akan bertemu empat mata dengan Andi Kosasih. "Saya tanya, ini uang Anda. Dia jawab ya," kata Susno. Susno lalu bertanya lagi di mana ia mendapatkan uang dalam bentuk US$. Andi mengaku menukarnya dari money changer pada 1998 lalu. Namun tempat menukaran uang itu kini sudah ditutup. Susno melihat ada sesuatu yang janggal karena ada pengusaha propertu yang menyimpan uang dari 1998 sampai 2010, atau selama 12 tahun. Saat diminta menunjukkan bukti tukarnya, Andi tidak bisa. Andi akhirnya menyerah dan mengatakan tidak benar uang Rp 28 miliar di rekening Gayus adalah uangnya. "Saya tanya kenapa tidak benar, dia lalu bilang yang mengatur adalah saudara Haposan, pengacara," katanya. Susno lalu memanggil Edmon dan bertanya, apakah ia ikut terlibat dalam pengaturan kasus ini. Dia juga memanggil penyidik dan menanyakan apakah sisa uang itu sudah dicairkan atau belum. "Dijawab penyidik belum, lalu saya minta kasus ini dijadikan dua berkas. Sisanya harus diungkap karena itu korupsi pajak, ini bisa jadi pintu," katanya. Seminggu setelah itu terjadi pergantian Direktur II Bareskrim dari Edmon Ilyas ke Radja Erizman. "Tidak lama kemudian dari itu saya dicopot," kata Susno.

Sumber: vivanews.com

Comments :

0 komentar to “Erizman Ketawa Ditanya Susno 'Pencair' Rp28 M”

Post a Comment