Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji kembali menegaskan bahwa pencairan dana sebesar Rp 28 miliar dilakukan saat proses transisi pergantian dirinya selaku Kabareskrim. Tidak ada satu pun mantan anak buahnya yang mau terus terang siapa yang memerintahkan pencairan dana itu. "Pertengahan Maret 2010 saya ketemu reserse dari Direktorat I dan saya tanya apakah yang Rp 28 miliar sudah masuk pengadilan? Dia hanya ketawa. Saya tanya kenapa ketawa?" ungkap Susno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR,
Susno lalu membeberkan kronologi kasus Gayus Tambunan yang berawal dari empat laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp 28 miliar yang terdiri dari US$ dan rupiah. Dari hasil analisis PPATK, uang tersebut diduga keras berasal dari tindak pidana korupsi perpajakan. Namun oleh penyidik, kasus tersebut kemudian direkayasa. Barang bukti yang disimpan di beberapa rekening kemudian dipecah dan diambil hanya Rp 370 juta. Kemudian, diciptakanlah pemilik yakni boneka yang bernama Andi Kosasih untuk membeli tanah dan pengusaha yang bergerak di bidang properti. Alasan ini tidak masuk akal karena pengusaha jarang sekali menitipkan uangnya untuk membeli tanah, biasanya pengusaha tidak menitipkan uang untuk menyicil tapi sekaligus, atau memasukkan uangnya ke dalam deposito rupiah dan dolar. Kata Susno, ini hanya akan mempersulit membayaraan. Kemudian Susno melakukan pengecekan apakah betul dia anggota Real Estate Indonesia (REI). ternyata dari penelusuran Andi Kosasih bukan anggota REI. Dan yang lebih aneh lagi dalam berkas yang diajukan polisi dia dijerat dengan tiga pasal, yakni pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian pasal tindak pidana korupsi dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Aneh bin ajaib pasal-pasal tersebut, karena setelah berkas diterima dan dilimpahkan, jaksa penuntut mengubah dengan dakwaan hanya pasal 372, dua pasal hilang," katanya.
Kemudian di dalam persidangan, Gayus dituntut dengan percobaan, oleh hakim lalu divonis bebas, dan uang Rp 370 juta dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian sisa uang Rp 28 miliar pada 23 November 2009 dicairkan. Saat pencairan uang adalah saat transisi antara Kabareskrim lama dan baru. "Saya dapat SK tanggal 24 November, tanggal 25 November saya cuti ke Pagar Alam, 29 November kembali ke Jakarta, 30 November pagi serah terima," kata Susno.
Dan pencairan dana tersebut dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip prudensial atau kehati-hatian dan melanggar prosedur. Pertama, sebagai seorang direktur yang berkecimpung di reserse wajib melakukan koordinasi dengan direktur lama antara Radja Erizman dengan Edmond Ilyas. Kemudian yang kedua seharusnya dilakukan gelar untuk mengetahui apakah benar tindak pencairan itu, yang harusnya dihadiri berbagai fungsi, seperti PPATK, bank, Irwasum, Propam, dan pihak terkait, ini diabaikan," kata Susno. Alasan lainnya, PPATK tidak menerima
Saat itu Andi datang, tapi di belakangnya ada eks Direktur II Bareskrim Edmon Ilyas. Susno mengungkapkan, ia lalu meminta Edmon keluar karena ia akan bertemu empat mata dengan Andi Kosasih. "Saya tanya, ini uang Anda. Dia jawab ya," kata Susno. Susno lalu bertanya lagi di mana ia mendapatkan uang dalam bentuk
Sumber: vivanews.com
Comments :
Post a Comment