Download

google_language = ‘en’

PPATK Bantah Bocorkan Daftar Rekening Polisi

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah membocorkan data rekening mencurigakan milik sejumlah perwira tinggi Polri ke media. Dalam keterangan tertulisnya, Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan bahwa hasil analisis lembaganya hanya dilaporkan kepada Polri dan Kejaksaan Agung, tidak kepada pihak lainnya. "Humas PPATK tidak pernah menyampaikan dan menyebarkan informasi terkait dengan daftar kekayaan pejabat POLRI," demikian dinyatakan Yunus Husein, Rabu, 7 Juli 2010. Penegasan ini disampaikan sehubungan beredarnya kabar bahwa Daftar Kekayaan Pejabat Polri yang muncul di media berasal dari Humas PPATK. Menurut Yunus, langkah PPATK itu sudah bersesuaian dengan Undang-undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 (UU TPPU) pasal 26 huruf g. "Menyebutkan, Dalam melaksanakan fungsinya PPATK mempunyai tugas melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan." PPATK, Yunus menyatakan, tidak pernah diberikan kewenangan oleh Undang-undang "untuk membuat dan/atau menyampaikan laporan berkaitan dengan kekayaan seseorang atau pihak manapun." Selain itu juga ditegaskan bahwa dalam menganalisis laporan transaksi keuangan mencurigakan, PPATK tidak menjadikan status terlapor sebagai pertimbangan utama. "Siapapun yang dilaporkan akan di analisis dan ditindaklajuti sesuai dengan hukum yang berlaku." (kd)

Comments :

0 komentar to “PPATK Bantah Bocorkan Daftar Rekening Polisi”

Post a Comment