Download

google_language = ‘en’

ESQ Haram di Malaysia, Kalau di Indonesia?

VIVAnews - Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia mengeluarkan fatwa haram terhadap ESQ, khususnya ESQ Leadership Training Ary Ginanjar. ESQ adalah metode pelatihan psikologis yang menggabungkan tiga tipe kecerdasan, yakni IQ (apa yang dipikirkan), EQ (apa yang dirasakan), dan SQ (siapa saya). Dipromosikan di situs ESQ Ary Ginanjar, pelatihan ini dapat menghantarkan peserta "meraih kebahagiaan dan kehidupan yang bermakna. Menurut dokumen yang dikeluarkan 17 Juni 2010, pelatihan ESQ termasuk yang diperkenalkan Ary Ginanjar dianggap menyeleweng dari ajaran Islam karena dianggap merusak akidah dan syariat Islam.

Bagaimana di Indonesia?

Menteri Agama, Suryadharma Ali menolak berkomentar soal penetapan fatwa haram ini. "Saya belum bisa memberi komentar karena saya tidak tahu bagian mana yang diharamkan oleh mufti dari Malaysia itu," kata Suryadharma usai Rapat Revitalisasi Pramuka di Istana Wakil Presiden, Rabu, 7 Juli 2010. Ditambahkan Menteri Agama, ESQ bukan lembaga baru di Indonesia. Tapi, "sudah berkembang lama, dan di Indonesia tidak ada reaksi seperti itu," tambah dia. Soal dalil Mufti Malaysia bahwa ESQ haram karena melenceng dari agama, kata Suryadharma harus dikaji lagi. "Kita harus lihat dulu pada bagian yang mana melenceng dari agama." kata dia. Dalam dokumen yang dikeluarkan Mufti wilayah Persekutuan Malaysia diungkap 10 alasan sehingga menetapkan ESQ haram, di antaranya:

1. Mendukung paham liberalisme; dalam arti mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan benar.

2. Mengajarkan bahwa para nabi mencapai kebenaran melalui pengalaman dan pencarian, Ini dianggap tak sesuai dengan akidah Islam yang menyebut kerasulan adalah pilihan Allah.

3. Mencampuradukkan ajaran agama. Menurut Mufti, 'SQ' adalah temuan seorang Yahudi, Danah Zohar, dan 'God Spot' adalah kajian seorang Hindu, VS Ramachandran. (kd)

Comments :

0 komentar to “ESQ Haram di Malaysia, Kalau di Indonesia?”

Post a Comment