1. Pihak pengadu (Polri) dan pihak yang diadukan (Majalah Tempo) dalam mediasi yang dilakukan Dewan Pers telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah dan mufakat.
2. Pihak pengadu dan pihak yang diadukan sepakat bahwa mediasi yang dilakukan melalui Dewan Pers merupakan penyelesaian final dan mengikat, dan para pihak setuju untuk tidak lagi menggunakan tuntutan hukum lainnya, baik perdata dan pidana maupun tuntutan lainnya setelah penandatanganan risalah kesepakatan.
3. Pihak yang diadukan dan pengadu dalam mediasi sepakat menyimpulkan:
a. Judul berita Tempo dalam sampul edisi 14-20 Juni 2010 "Kapolri di Pusaran Mafia Batu Bara" tidak sepenuhnya mencerminkan isi berita Tempo tersebut.
b. Pihak yang diadukan memahami keberatan dari pengadu terkait sampul Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010 dan menyesali gambat sampul tersebut telah menyinggung Polri.
4. Pihak yang diadukan bersedia melayani hak jawab dari pihak pengadu.
Risalah kesepakatan ini ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Muryadi.
Sumber: Kompas.com, Kamis, 8 Juli 2010
Comments :
Post a Comment