Download

google_language = ‘en’

Vonis Anggodo Widjojo Ditambah Jadi 5 Tahun

VIVAnews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Anggodo Widjojo dalam kasus permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana korupsi. Anggodo pun ditambah satu tahun penjara lagi. "Memperbaiki pidana terdakwa Anggodo Widjojo dengan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta," kata juru bicara PT DKI Achmad Sobari di Jakarta, Jumat 19 November 2010. Putusan ini diketok palu oleh Majelis yang dipimpin Jurnalis Amron pada 10 November 2010. Dalam putusannya, Majelis menilai Anggodo tidak terbukti pada dakwaan kedua yang menyatakan Anggodo melakukan korupsi secara bersama-sama. Putusan PT DKI Jakarta ini menguatkan putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang menilai Anggodo melakukan permufakatan jahat. Majelis di Pengadilan Tipikor menjelaskan pada 14 Agustus 2008, KPK telah menetapkan HM Yusuf Erwin Faishal sebagai tersangka atas kasus penerimaan uang dari Anggoro Widjojo dalam kasus SKRT. Atas tuduhan itu, Anggoro kemudian dipanggil KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Mengetahui hal ini, Anggodo bersama dengan pengacaranya, Bonaran Situmeang kemudian melaporkan KPK ke Mabes Polri atas tuduhan bertindak sewenang-wenang. "Perbuatan terdakwa dan Bonaran melaporkan ke mabes, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan mencegah, merintangi. Karenanya harus dibebaskan dari perbuatan merintangi upaya penyidikan dan bebas dari dakwaan kedua," ujar hakim. Atas dasar itu, majelis kemudian sepakat memvonis Anggodo dengan hukuman empat tahun penjara. Anggodo juga diharuskan membayar denda Rp150 juta, jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah tiga bulan penjara. (umi)

Sumber: Vivanews.com, Minggu, 21 November 2010

Comments :

0 komentar to “Vonis Anggodo Widjojo Ditambah Jadi 5 Tahun”

Post a Comment