Download

google_language = ‘en’

Refly Harun: Awalnya MK Tulus, Kini Bergeser

VIVAnews - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyadari dirinya akan diadili atas tulisannya. Ketika dihubungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memimpin tim investigasi, Refly menangkap sinyal kuat untuk mengungkap kasus suap di lembaga itu. Tapi akhirnya Refly merasa arahnya sudah berubah. "Pada awalnya saya merasa ini memang niat tulus MK untuk mengungkap isu-isu mengenai suap dan pemerasan di kalangan MK," kata Refly Harun di Jakarta, 7 November 2010. Refly Harun membuat tulisan dalam kolom opini 25 oktober 2010 lalu mengenai dugaan kasus suap di MK. "Tapi belakangan saya merasa ini bukan lagi mengarah ke niat tulus, tetapi mengarah pada 'pengadilan' terhadap apa yang saya tulis," kata Refly. Keanehan terlihat saat yang diinvestigasi itu adalah justru materi dari tulisan Refly sendiri. Kendati demikian, dia tidak mau mundur sebagai ketua tim investigasi. "Saya bertanggung jawab atas apa yang saya tulis," kata dia lagi. Metode yang akan diterapkan Refly kepada tim investigasi itu nanti adalah memeriksa dirinya terlebih dahulu. "Karena saya punya data," tegasnya lagi. Refly mengharap dengan demikian data yang dimilikinya dapat diungkap di hadapan tim investigasi agar ada keyakinan mengenai ada atau tidaknya kasus. Setelah itu yang akan diperiksa berikutnya adalah para saksi kunci. Namun Refly enggan menyebut saksi kunci yang dimaksud. Karena saksi-saksi mesti dilindungi identitasnya. "Tidak akan saya sebutkan saksi-saksinya siapa kecuali di tim investigasi," ujarnya. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku pernah dituduh Refly Harun menjadi makelar kasus untuk memenangkan perkara di MK. Akil membantah tudingan itu. "Itu omong kosong. Memang buktinya ada?" kata Akil di Gedung MK, Rabu, 3 November 2010. Menurut Akil, melakukan transaksi suap senilai Rp20 miliar tidaklah mudah. Sebab, jika ingin dimasukkan ke rekening sendiri di bank harus diverifikasi terlebih dahulu. "Saya tidak punya uang Rp20 miliar di rekening. Dan saya terlalu murah untuk harga Rp20 miliar," ucapnya.

Hakim MK: Terlalu Murah Kalau Suap Rp20 M

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku pernah dituduh Refly Harun menjadi makelar kasus untuk memenangkan perkara di MK. Akil membantah tudingan itu. "Itu omong kosong. Memang buktinya ada?" kata Akil di Gedung MK, Rabu, 3 November 2010. Refly yang juga mantan staf ahli di MK menulis opini soal mafia kasus di MK di harian Kompas berjudul 'MK Masih Bersih?' pada 25 Oktober lalu. Akil menceritakan bahwa dirinya dituduh mengatur perkara dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Padahal, kata Akil, diirnya kerap menerima pesan singkat, misalnya dari Papua yang mengancam keluar dari NKRI jika dikalahkan MK. "Apa yang begitu harus kita tanggapi? Ada juga yang SMS, perkara Marauke mengeluarkan uang Rp20 miliar untuk Pak Akil, Hamdan, Ibu Maria, Pak Alim. Bayangkan, SMS seperti itu apakah kita langsung percaya? Itu SMS ditunjukan langsung ke saya," ungkapnya. Menurut Akil, melakukan transaksi suap senilai Rp20 miliar tidaklah mudah. Sebab, jika ingin dimasukkan ke rekening sendiri di bank harus diverifikasi terlebih dahulu. "Saya tidak punya uang Rp20 miliar di rekening. Dan saya terlalu murah untuk harga Rp20 miliar," ucapnya. Akil pun meminta Refly untuk melakukan klarifikasi atas tuduhannya itu. Akil balik menuding, tuduhan itu dilayangkan Refly karena sengketa Pilkada di Papua ditangani Refly selaku pengacara salah satu pihak. "Itu kan subyektif, tidak benar, bohong, karena dia kalah."

Ketua MK Mahfud MD mengangkat Refly Harun, yang juga seorang pakar hukum tata negara, sebagai ketua tim investigasi pengungkapan markus di MK setelah Refly menulis opini itu. Dalam tulisannya, Refly menyebutkan bahwa dirinya pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK termasuk menyuap hakim MK dalam menangani Pemilukada. Selain itu dia juga mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK diketuk palu. Akil sendiri menyatakan siap diperiksa tim investigasi mafia hukum pimpinan Refli itu. Namun, dia meminta pemeriksaan itu didasari oleh adanya dugaan yang kuat. "Masak nggak ada ujug-ujug-nya gua diperiksa? Gua gampar entar pake duit 20 mililar itu, lho. Aku membayangkan uang 20 miliar itu diangkut pake pick up kecil itu," kata Akil.

Mahfud MD Siap Mundur

Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi serius tulisan opini Praktisi Hukum Tata Negara Refly Harun dalam media massa yang berjudul "MK Masih Bersih?". Ketua MK Mahfud MD siap mengundurkan diri bila Refly berhasil membuktikan tulisannya bahwa ada hakim MK yang menerima suap. "Kalau ada Hakim Konstitusi terbukti, tapi ingkar tidak mau menyerahkan diri, saya yang mundur. Karena saya telah gagal menjaga lembaga saya," kata Mahfud MD dalam sambutannya di acara pertemuan koordinasi MK dan Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa 2 November 2010. Atas tulisan itu, pekan lalu Mahfud mengangkat Refly sebagai ketua tim investigasi pengungkapan mafia hukum atau makelar kasus di MK. Namun Refly meminta diberi tambahan waktu untuk menunjuk orang yang dapat diajak bekerjasama sampai Rabu besok 3 November 2010. "Saya perpanjang. Yang penting Senin esok harus sudah mulai bekerja. Ada usul ICW (Indonesia Corruption Watch) dilibatkan. Silahkan ICW dan malaikat, asal jangan usulkan orang yang tidak mungkin bisa misalnya presiden," kata mantan politisi PKB ini. Hasil temuan Refly nantinya akan ditindaklanjuti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hal itu dilakukan setelah investigasi yang dilakukan Refly selesai. "Pasti ujungya ke sana (KPK). Lapor ke KPK, ke Kejagung, dan Kepolisian," jelas Mahfud. Refly diberi waktu satu bulan untuk dapat membuktikan tulisannya. Jika dia tidak dapat menemukan Hakim MK yang menerima suap, maka Refly harus membuat tulisan klarifikasi di harian itu. Dan jika Refly ingkar maka dia akan diproses di kepolisian. "Kalau hanya lapor ke KPK dan Kejaksaan, begitu Refly tidak dapat membuktikan, selesai. Tapi kalau lapor ke polisi, Refly tak bisa ditutup. Dia bisa dibidik dengan tindak pidana bohong dan pencemaran," papar Mahfud. Dalam tulisan edisi 25 Oktober 2010, Refly menyebutkan bahwa pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK, termasuk menyuap hakim MK dalam menangani Pemilukada. Selain itu, dia juga mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan. Mahfud meminta Refly membuktikan tulisannya itu, dan jika benar maka Mahfud berjanji akan menindak pelakunya. "Jika dia pegawai akan saya serahkan ke polisi, jika pejabat maka akan diberikan ke KPK," ujarnya. Tapi jika tidak ada, maka Refly diminta menjelaskannya ke publik dengan menuliskannya kembali di harian itu.

Sumber: vivanews.com, 8-11-2010

Comments :

0 komentar to “Refly Harun: Awalnya MK Tulus, Kini Bergeser”

Post a Comment