VIVAnews - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyadari dirinya akan diadili atas tulisannya. Ketika dihubungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memimpin tim investigasi, Refly menangkap sinyal kuat untuk mengungkap kasus suap di lembaga itu. Tapi akhirnya Refly merasa arahnya sudah berubah. "Pada awalnya saya merasa ini memang niat tulus MK untuk mengungkap isu-isu mengenai suap dan pemerasan di kalangan MK," kata Refly Harun di Jakarta, 7 November 2010. Refly Harun membuat tulisan dalam kolom opini 25 oktober 2010 lalu mengenai dugaan kasus suap di MK. "Tapi belakangan saya merasa ini bukan lagi mengarah ke niat tulus, tetapi mengarah pada 'pengadilan' terhadap apa yang saya tulis," kata Refly. Keanehan terlihat saat yang diinvestigasi itu adalah justru materi dari tulisan Refly sendiri. Kendati demikian, dia tidak mau mundur sebagai ketua tim investigasi. "Saya bertanggung jawab atas apa yang saya tulis," kata dia lagi. Metode yang akan diterapkan Refly kepada tim investigasi itu nanti adalah memeriksa dirinya terlebih dahulu. "Karena saya punya data," tegasnya lagi. Refly mengharap dengan demikian data yang dimilikinya dapat diungkap di hadapan tim investigasi agar ada keyakinan mengenai ada atau tidaknya kasus. Setelah itu yang akan diperiksa berikutnya adalah para saksi kunci. Namun Refly enggan menyebut saksi kunci yang dimaksud. Karena saksi-saksi mesti dilindungi identitasnya. "Tidak akan saya sebutkan saksi-saksinya siapa kecuali di tim investigasi," ujarnya. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku pernah dituduh Refly Harun menjadi makelar kasus untuk memenangkan perkara di MK. Akil membantah tudingan itu. "Itu omong kosong. Memang buktinya ada?" kata Akil di Gedung MK, Rabu, 3 November 2010. Menurut Akil, melakukan transaksi suap senilai Rp20 miliar tidaklah mudah. Sebab, jika ingin dimasukkan ke rekening sendiri di bank harus diverifikasi terlebih dahulu. "Saya tidak punya uang Rp20 miliar di rekening. Dan saya terlalu murah untuk harga Rp20 miliar," ucapnya. Hakim MK: Terlalu Murah Kalau Suap Rp20 M
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku pernah dituduh Refly Harun menjadi makelar kasus untuk memenangkan perkara di MK. Akil membantah tudingan itu. "Itu omong kosong. Memang buktinya ada?" kata Akil di Gedung MK, Rabu, 3 November 2010. Refly yang juga mantan staf ahli di MK menulis opini soal mafia kasus di MK di harian Kompas berjudul 'MK Masih Bersih?' pada 25 Oktober lalu. Akil menceritakan bahwa dirinya dituduh mengatur perkara dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Padahal, kata Akil, diirnya kerap menerima pesan singkat, misalnya dari Papua yang mengancam keluar dari NKRI jika dikalahkan MK. "Apa yang begitu harus kita tanggapi?
Ketua MK Mahfud MD mengangkat Refly Harun, yang juga seorang pakar hukum tata negara, sebagai ketua tim investigasi pengungkapan markus di MK setelah Refly menulis opini itu. Dalam tulisannya, Refly menyebutkan bahwa dirinya pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK termasuk menyuap hakim MK dalam menangani Pemilukada. Selain itu dia juga mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK diketuk palu. Akil sendiri menyatakan siap diperiksa tim investigasi mafia hukum pimpinan Refli itu. Namun, dia meminta pemeriksaan itu didasari oleh adanya dugaan yang kuat. "Masak nggak ada ujug-ujug-nya gua diperiksa? Gua gampar entar pake duit 20 mililar itu, lho. Aku membayangkan uang 20 miliar itu diangkut pake pick up kecil itu," kata Akil.
Mahfud MD Siap Mundur
Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi serius tulisan opini Praktisi Hukum Tata Negara Refly Harun dalam media
Sumber: vivanews.com, 8-11-2010

Comments :
Post a Comment