Pengacara Ariel: No Comment
OC Kaligis, pengacara Ariel 'Peterpan' dalam kasus video porno secara tegas menyatakan 'no comment' saat ditanya hasil sidang perdana Ariel. Menurutnya, perintah pengadilan untuk membuat sidang kasus Ariel tertutup membuat dirinya menolak berkomentar. "Tanggapan sidang hari ini saya no comment, tanya saja ke panitera," kata OC Kaligis saat ditemui usai sidang Ariel di PN Bandung, Senin 22 November 2010. Menurut OC, jika dirinya memberikan pendapat dan memberitahukan jalannya sidang hari ini, nanti dirinya bisa terkena tuduhan menyebarluaskan hasil persidangan karena sidang ini dinyatakan tertutup. "Tanya ke panitera, jangan saya. Nanti saya dituduh menyebarluaskan hasil sidang," katanya. Sementara itu, salah satu anggota tim pengacara Ariel lainnya, Boy Afrian Bondjol menyatakan tim pengacara mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh Ariel membantu menyebarluaskan video yang diduga dilakukan Ariel sendiri. "Tuduhannya terlalu mengada-ada, mana mungkin Ariel diduga turut membantu menyebarluaskan video-video yang konon diduga diperankan Ariel. Itu sama saja bunuh diri," kata pria yang akrab disapa Boy itu. Menurutnya Ariel tidak mungkin memperburuk citra dirinya sendiri, karena itulah dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak jelas. Dalam persidangan Ariel dikenakan tiga UU sekaligus, yaitu antara lain, Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951. Rencana sidang Ariel selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan dengan mengetengahkan agenda tanggapan Jaksa atas keberatan yang diajukan Ariel dan tim pengacara. (sj)
Sumber: Vivanews.com, Senin, 22 November 2010
Comments :
Post a Comment