Download

google_language = ‘en’

Ariel Langsung Sampaikan Pembelaan

VIVAnews - Sidang perdana kasus dugaan pembuatan video mesum dengan terdakwa Nazriel 'Ariel' Irham sudah digelar. Dalam sidang perdana yang digelar tertutup ini, Ariel langsung menyampaikan eksepsi atau pembelaan. "Kami langsung mengajukan eksepsi," kata salah seorang pengacara Ariel, Aga Khan, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 22 November 2010. Sidang perdana Ariel yang selesai sekitar pukul 10.45 WIB itu langsung mendapat penjagaan ketat. Sebelum sidang usai, pengacara membacakan dan memberikan berkas pembelaan kepada Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso. "Minggu depan (29 November 2010), sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan atas eksepsi yang diajukan itu," ujar Aga Khan yang bergegas dan mendampingi Ariel keluar gedung pengadilan. Dalam kasus ini, Ariel diduga membuat video mesum dengan dua tersangka artis lainnya, Luna Maya dan Cut Tari. Hingga kini, Ariel masih meringkuk di Rutan Kebon Waru, selama persidangan digelar. Pantauan VIVAnews.com, usai sidang, Ariel keluar ruang sidang melalui pintu yang berada di belakang majelis hakim. Kemudian, terdakwa berikutnya, Redjoy alias RJ, masuk ke ruang sidang yang sama melalui pintu depan. RJ tampak mengenakan rompi merah dengan kemeja cokelat. Sidang RJ juga berlangsung secara tertutup, sama seperti sidang dengan terdakwa Ariel 'Peterpan'. Awalnya, sidang dijadwalkan akan dilakukan terbuka, tetapi karena dalam pasal yang dikenakan terdapat dugaan perbuatan asusila, maka sidang diputuskan tertutup.

Pengacara Ariel: No Comment

OC Kaligis, pengacara Ariel 'Peterpan' dalam kasus video porno secara tegas menyatakan 'no comment' saat ditanya hasil sidang perdana Ariel. Menurutnya, perintah pengadilan untuk membuat sidang kasus Ariel tertutup membuat dirinya menolak berkomentar. "Tanggapan sidang hari ini saya no comment, tanya saja ke panitera," kata OC Kaligis saat ditemui usai sidang Ariel di PN Bandung, Senin 22 November 2010. Menurut OC, jika dirinya memberikan pendapat dan memberitahukan jalannya sidang hari ini, nanti dirinya bisa terkena tuduhan menyebarluaskan hasil persidangan karena sidang ini dinyatakan tertutup. "Tanya ke panitera, jangan saya. Nanti saya dituduh menyebarluaskan hasil sidang," katanya. Sementara itu, salah satu anggota tim pengacara Ariel lainnya, Boy Afrian Bondjol menyatakan tim pengacara mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh Ariel membantu menyebarluaskan video yang diduga dilakukan Ariel sendiri. "Tuduhannya terlalu mengada-ada, mana mungkin Ariel diduga turut membantu menyebarluaskan video-video yang konon diduga diperankan Ariel. Itu sama saja bunuh diri," kata pria yang akrab disapa Boy itu. Menurutnya Ariel tidak mungkin memperburuk citra dirinya sendiri, karena itulah dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak jelas. Dalam persidangan Ariel dikenakan tiga UU sekaligus, yaitu antara lain, Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951. Rencana sidang Ariel selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan dengan mengetengahkan agenda tanggapan Jaksa atas keberatan yang diajukan Ariel dan tim pengacara. (sj)

Sumber: Vivanews.com, Senin, 22 November 2010

Comments :

0 komentar to “Ariel Langsung Sampaikan Pembelaan”

Post a Comment