Download

google_language = ‘en’

Membuka 'Topeng' Ariel di Meja Hijau

VIVAnews - Kasus video porno melibatkan Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan' segera diungkap pengadilan. Setelah lama kasus ini membuat heboh masyarakat, hari ini, Senin, 22 November 2010, Ariel akan menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung. Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polri menempelkan sejumlah pasal sangkaan kepada pelantun lagu 'Topeng' ini. Pasal berlapis untuk menjerat Ariel antara lain Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951. Pacar mantan bintang sabun Lux, Luna Maya ini dipersidangan akan didakwa sebagai pengganda dan penyebar video porno. Ariel yang ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, sejak 20 Oktober 2010, mengaku sudah siap menghadapi sidang perdananya. Tim kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol, juga ikut menegaskan dengan mengungkapkan bahwa agenda yang didakwakan adalah tentang perbuatan membantu menyebarkan video porno. "Status Ariel terdakwa. Rencananya akan ada 10 kuasa hukum yang mendampingi Ariel, termasuk saya dan OC Kaligis," ujar pria yang akrab disapa Boy ini saat dihubungi VIVAnews

lewat telepon, Minggu 21 November 2010.

Tim kuasa hukum Ariel telah menyiapkan pembelaan. Alasan tim kuasa hukum, dari bukti dan pasal yang dituduhkan tidak ada sangkut pautnya dakwaan. "Lagipula, pelaku videonya kan belum terbukti itu siapa. Kalaupun misalnya itu Ariel, dan dia membantu menyebarkan itu kan sama saja dia membunuh citranya di mata masyarakat. Kami akan memperhatikan, kalau ada ketidakcermatan dari pihak Jaksa, akan langsung diajukan Eksepsi." Lantas, berapa ancaman hukuman untuk Ariel jika terbukti sebagai pelaku? "Lebih dari lima tahun berdasarkan UU Pornografi, UU ITE dan KUH-Pidana. Tapi, tidak ada bukti atau apapun yang ada kaitannya tentang hal itu," kata Boy menjawab dengan tegas. Lebih lanjut Boy menjelaskan sidang perdana ini dilaksanakan secara tertutup. Kebijakan itu, katanya, sudah menjadi keputusan pengadilan atau bukan karena tekanan dari luar. "Karena sidang itu terkait dengan penyebaran pornografi, jadi harus tertutup," katanya. Selain sidang dilaksanakan secara tertutup, pihak kuasa hukum Ariel juga meminta kepolisian untuk meningkatkan keamanan di sekitar kantor pengadilan. "Ini berkaitan dengan keselamatan klien kami," kata Boy. Kabarnya, sekitar 600 polisi akan menjaga jalannya persidangan Ariel. Pengamanan ketat itu dilakukan Pengadilan Negeri Bandung mengingat banyaknya kecaman dan aksi protes yang ditujukan kepada Ariel. Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto mengatakan persidangan kasus duda satu anak itu memang sangat menarik perhatian masyarakat. Apalagi dikabarkan sidang ini akan dipantau FPI (Front Pembela Islam) secara langsung. "Karena FPI Bandung dibekukan, jadi FPI dari DPD Jakarta yang akan turun langsung memantau ke sana. Kami akan lihat langsung dan masuk ke dalam ruang sidang. Kami mau lihat sidang itu secara adil karena sudah banyak yang dirugikan," ujar Habib Salim Alatas Ketua DPD FPI Wilayah Jakarta saat dihubungi VIVAnews beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, apa reaksi tim kuasa Ariel? "Ya biarin, namanya juga beda pendapat, Kita serahkan pada polisi, selama nggak destruktif nggak apalah," ujar Boy menanggapi.

Namun, ternyata tak hanya kecaman, dukungan dari banyak pihak juga membanjir untuk Ariel. Mantan suami Sarah Amalia ini sempat mendapat kunjungan istimewa Sabtu kemarin. Ariel seperti mendapat semangat baru setelah disambangi para penggemarnya yang tergabung dalam Sahabat Peterpan. Rombongan Sahabat Peterpan yang tumplek di dalam Rutan Kebon Waru Bandung adalah fans yang berasal dari Wilayah Jabotabek dan Bandung. Anggota Sahabat Peterpan banyak menyampaikan harapan dan doa untuk Ariel agar bisa menjalani sidang perdananya dengan lancar. Selain itu, menurut Boy, keluarga Ariel, para personel Peterpan, dan orang-orang yang mendukung Ariel lainnya juga akan hadir di persidangan. Meskipun begitu, ditegaskan pihak Pengadilan Negeri Bandung, tidak akan ada perlakuan istimewa untuk Ariel. Sidang Ariel akan digelar bersamaan dengan tersangka RJ yang diduga pengunggah video porno itu. Sedangkan majelis hakimnya tetap sama supaya memudahkan dalam menangani perkara. Sekadar informasi, file video yang melibatkan Ariel dan Luna mulai diunduh masyarakat lewat jaringan internet pada melibatkan 4 Juni 2010. Satu file serupa yang melibatkan Ariel dan Cut Tari menyusul pada 8 Juni 2010. Pada 22 Juni 2010 Ariel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung membenarkan bahwa jajarannya telah menangkap dan menahan tersangka RJ, penyebar pertama video porno Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. Pada Jumat 16 Juli 2010, RJ masih menjalani pemeriksaan. Tanggal 20 Oktober 2010, Ariel dipindahkan ke Bandung. Dia ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Sementara RJ, tersangka penyebar video mesum Ariel dibawa ke tahanan Polrestabes Bandung pada tanggal 11 November 2010.

Pengakuan RJ Soal Asal Usul Video Porno Ariel

Sidang perdana Nazriel Ilham alias Ariel 'Peterpan' hari ini digelar bersamaan dengan sidang tersangka RJ yang diduga pengunggah video porno itu. Saat ditemui di luar ruang sidang, RJ tampak tenang. Dia mengenakan kemeja yang dibalut rompi tahanan berwarna merah. RJ yang merupakan seorang teknisi, juga pernah menjadi editor rekaman lagu-lagu dari 'Peterpan', mengungkapkan kembali kronologi hingga file video porno itu berada di tangannya. "Saya punya video itu sejak 2006. Waktu itu, saya sedang mengerjakan album 'Hari yang Cerah' di hard disk milik Ariel. Hard disk Ariel itu memang kerap digunakan untuk bekerja, namun hanya Ariel yang tahu password-nya." RJ yang ternyata juga merupakan asisten dari Capung, manajer 'Peterpan' ini mengakui bahwa waktu ia mentransfer lagu-lagu untuk diedit dari hard disk portable milik Ariel, tanpa sengaja file video-video itu ikut terbawa."Saya pernah bilang ke Ariel bahwa ada video itu. Reaksi Ariel kaget pada waktu itu, tapi ia langsung meminta saya untuk menghapusnya. Namun, saya tidak menghapus. Saya menyimpan file video itu di komputer saya, namun saya tidak menyebarkannya," ujar RJ. RJ mengungkapkan bahwa ada yang mengambil file video tersebut tanpa sepengetahuannya. Benarkah yang mengambil adalah Anggit? "Iya, yang ambil Anggit. Tapi, setahu saya bukan Anggit yang unggah. Ada orang lain yang mengunggah, tapi saya tidak tahu siapa orangnya." RJ mengakui bahwa Anggit masih memiliki hubungan saudara dengannya. "Pada 2010, Anggit main ke Bandung. Diam-diam ia meng-copy video tersebut. Saya baru tahu itu setelah ia mengaku telah meng-copy file. Tapi, saya tahu, dia tak punya niat buruk pada saya." Lantas mengapa Anggit belum ditangkap? "Saya tidak tahu mengapa Anggit belum terjerat. Mungkin ke depannya Anggit bisa terjerat," ujar RJ mengakhiri perbincangan.

Sumber: Vivanews.com, Senin, 22 November 2010

Comments :

0 komentar to “Membuka 'Topeng' Ariel di Meja Hijau”

Post a Comment