Download

google_language = ‘en’

Mahfud Anggap Gugatan Keliru; Uji Materi Pembubaran Satgas Antimafia Hukum

Upaya membubarkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum lewat jalur uji materi (judicial review) oleh aktivis Petisi 28 terus menuai tolakan. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, objek gugatan tersebut tidak tepat alias obscuur libel. "Objeknya (gugatan, Red) tidak jelas. Itu jelas salah sasaran. Objek gugatan bukan objek yang bisa diuji dalam uji materi," kata Mahfud di gedung MK kemarin (21/6). Seperti diberitakan, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 berencana menggugat Keppres No 37/2009 tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menganggap keppres yang menjadi dasar pembentukan satgas tersebut tidak berdasar hukum. Mahfud merasa aneh terhadap gugatan itu. Uji materi, papar dia, hanya dapat diajukan untuk perundang-undangan yang bersifat abstrak, bukan yang konkret dan langsung mengatur individual plus menunjuk nama orang seperti keppres. "Uji materi untuk peraturan yang regeling (bersifat umum, Red). Nah, keppres itu beschikking

(bersifat konkret dan khusus, Red)," ujar Mahfud yang juga pakar hukum tata negara tersebut. Selain itu, terang Mahfud, keppres adalah keputusan yang benar-benar spesifik. "Memang tetap bisa digugat. Tidak melalui MA, melainkan PTUN (pengadilan tata usaha negara, Red)," ungkap dia. Itu pun tak bisa serta-merta diproses. Uji materi terhadap keppres harus diajukan oleh orang yang dirugikan keppres tersebut.

Mahfud justru balik mempertanyakan kepentingan gugatan itu. Dia tidak melihat ada hal yang mendesak agar satgas dibubarkan. "Saya juga heran. Orang MA pasti juga heran melihat itu. Mungkin itu ulah orang yang mau dibikin berita. Buat sensasi gitu," kata menteri era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut. Menurut pria asli Madura itu, satgas justru memberikan banyak keuntungan. Dia lantas mencontohkan sejumlah kasus yang bisa diselesaikan karena satgas turun langsung dan mengoordinasikan aparat penegak hukum. Antara lain, kasus "sel hotel" Artalyta Suryani alias Ayin dan penangkapan Gayus Halomoan Tambunan di Singapura. "Ada juga kasus-kasus lain yang tidak dikemukakan ke publik, tapi saya tahu bahwa itu pekerjaan mereka," jelas dia. Satgas, imbuh dia, tidak membuat kerugian apa pun bagi upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, respons masyarakat terhadap satgas positif. "Misalnya, ada orang berpendapat satgas tidak menguntungkan. Tapi, pasti satgas tidak merugikan. Saya secara pribadi menilai banyak untungnya. Sebab, banyak kasus yang terungkap," ujarnya.

Di bagian lain, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki menuturkan bahwa kinerja satgas selama ini belum maksimal. Namun, menurut dia, upaya pembubaran satgas melalui uji materi yang diajukan oleh aktivis Petisi 28 bukan tindakan tepat. Seperti beberapa pihak lain, Teten berpendapat keppres yang dikeluarkan oleh presiden itu sudah cukup kuat untuk membentuk satgas yang digawangi Denny Indrayana dkk tersebut. Dia menjelaskan, satgas bukan lembaga penegak hukum, melainkan hanya lembaga yang berfungsi sebagai penyinergi dan koordinator antarlembaga penegak hukum. "Kan sekarang koordinasi antara penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lainnya, masih buruk," ucap Teten di kantornya kemarin. Namun, Teten memaklumi upaya beberapa kalangan untuk membubarkan satgas tersebut. Mungkin, lanjut dia, satgas dinilai belum berjalan maksimal. "Buktinya, saat menangani kasus Susno (Susno Duadji, Red), satgas dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Red) tidak berhasil mengamankan Susno." Nah, Teten menyarankan, dengan kondisi seperti saat ini seharusnya presiden turun tangan untuk memberikan kewibawaan kepada satgas. "Misalnya, presiden menegur kepolisian dan kejaksaan yang cenderung melawan satgas," tegasnya. Teten lalu mencontohkan kasus Susno. Dalam kasus itu, seharusnya presiden menegur polisi yang menangkap dan menahan Susno. Sebab, dalam kasus tersebut satgas sudah berkoordinasi dengan LPSK. (aga/kuh/c11/agm)

Sumber: Jawapos

Comments :

0 komentar to “Mahfud Anggap Gugatan Keliru; Uji Materi Pembubaran Satgas Antimafia Hukum”

Post a Comment