Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan UU ini inkonstitusiona karena bertentangan dengan UUD 1945. "Menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu. Dengan demikian, UU BHP juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. MK berpendapat, ketentuan-ketentuan yang diatur UU BHP pada umumnya merupakan penyeragaman bentuk tata kelola sehingga mengandung banyak kontroversi, terbukti dengan banyaknya perkara permohonan pengujian UU BHP yang diajukan. Penyeragaman itu terjadi karena UU BHP membuat penyelenggara pendidikan harus berbentuk BHP. Ini berarti yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis harus menyesuaikan diri dengan tata kelola melalui perubahan akta dalam waktu enam tahun. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis akan mendapat sanksi atau hukuman, walaupun berbentuk administrasi. Menurut MK, ketentuan penyelenggaraan pendidikan dalam satu bentuk sebagaimana ditentukan dalam UU BHP dapat diartikan melarang sekolah-sekolah yang diselenggarakan masyarakat di luar BHP sehingga sama saja dengan melarang kegiatan berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945. UU BHP, menurut MK, merugikan yayasan dan menghilangkan hak untuk menyelenggarakan pendidikan serta tidak mengakui eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan. "Tidak diakuinya sekarang ini eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan berarti menimbulkan ketidakpastian bagi masa depan yayasan yang selama ini kegiatannya khusus sebagai penyelenggara pendidikan," katanya. MK berpendapat, penghilangan peran yayasan sebagai penyelenggara pendidikan sama saja dengan merugikan hak-hak konstitusional para pengelola yayasan yang bergerak di bidang pendidikan. Uji materi UU BHP ini antara lain diajukan sejumlah yayasan yang bergabung dalam Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) dan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI).
Sumber: Antara
Comments :
0
komentar to “MK Putuskan UU Badan Hukum Pendidikan Inkonstitusional”
Comments :
Post a Comment