Sementara itu Ketua LSMKTI Denny AK menyatakan, sekarang kedudukan antara konsumen dengan penyedia jasa layanan telekomunikasi sangat tidak seimbang. "Konsumen berada pada posisi yang lemah, hanya menjadi obyek aktivitas bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya," katanya. Dikatakannya, contoh paling nyata adalah terjadinya kartel SMS yang melibatkan hampir seluruh operator jasa telekomunikasi yang telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Kartel SMS ini ternyata telah merugikan konsumen Indonesia dengan total kerugian Rp2,827 triliun mulai tahun 2004 hingga 2007," katanya. Menurutnya, faktor utama penyebab lemahnya posisi konsumen adalah rendahnya tingkat kesadaran konsumen terhadap haknya. Di sisi lain, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkesan kurang memberikan pemihakan yang cukup kepada konsumen. Ia mencontohkan kasus tindak penipuan yang dilakukan PT Cahaya Inti Abadi (CIA) Mobile bersama-sama PT Telkomsel berupa penyediaan layanan secara ilegal pada 2009. "Tindakan penipuan ini telah merugikan konsumen miliaran rupiah namun ternyata cukup didamaikan oleh BRTI, tidak dilanjutkan ke polisi," katanya. Karena itu, kata Denny, pihaknya akan bersinergi dengan berbagai instansi terkait, termasuk YLKI, untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen telekomunikasi, baik melalui upaya peningkatan kesadaran konsumen, advokasi, maupun pengawasan terhadap pelaku bisnis telekomunikasi. "Termasuk mengkritisi kebijakan pemerintah terkait industri telekomunikasi," katanya.(S024/S026)
Sumber: Antara, Rabu, 1 Desember 2010
Comments :
Post a Comment