Download

google_language = ‘en’
Showing posts with label politik-hukum. Show all posts
Showing posts with label politik-hukum. Show all posts

Besar Mana Remunerasi TNI atau Polri?

VIVAnews - Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebentar lagi akan bersuka cita. TNI dan Polri mendapatkan tunjangan kinerja (remunerasi) yang sebentar lagi akan cair. Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, kedua instansi itu telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dampaknya, pemberian remunerasi itu dapat melambungkan pendapatan anggota TNI dan Polri. Tunjangan itu di luar gaji pokok TNI dan Polri. Di antara kedua instansi tersebut? Siapa yang mendapatkan tunjangan lebih tinggi?

Menurut data VIVAnews.com, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), disebutkan tunjangan kinerja TNI terdiri atas 19 kelas jabatan. Kelas jabatan tertinggi atau 19 mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp29,22 juta. Untuk kelas di bawahnya yaitu ke-18 sebesar Rp21,64 juta, kelas 17 (Rp17,47 juta), dan kelas 16 mendapat tunjangan Rp12,94 juta. Sementara itu, untuk kelas jabatan di tengah-tengah seperti kelas jabatan 9 mendapatkan tunjangan kinerja Rp2,24 juta. Dan untuk kelas jabatan terendah mendapat remunerasi Rp924 ribu untuk kelas jabatan 2. Selanjutnya, menurut Peraturan Presiden No. 73/2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara RI mendapatkan tunjangan tertinggi sebesar Rp21,3 juta di kelas jabatan 18. Untuk kelas di bawahnya yaitu kelas 16 sebesar Rp16,21 juta, kelas 15 (Rp8,57 juta), dan kelas 14 sebesar Rp6,23 juta. Untuk kelas di tengah-tengah atau kelas 8 mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,45 juta dan kelas paling rendah atau ke-2 mendapatkan tunjangan kinerja Rp553 ribu. Berikut perbandingan tunjangan kedua instansi itu:

No

Kelas Jabatan

Tunjangan Kinerja TNI

Kelas Jabatan

Tunjangan Kinerja Polri

1

19

Rp29.226.000



2

18

Rp21.649.000

18

Rp21.305.000

3

17

Rp17.471.000

17

Rp16.212.000

4

16

Rp12.942.000

16

Rp11.790.000

5

15

Rp9.586.000

15

Rp8.575.000

6

14

Rp7.101.000

14

Rp6.236.000

7

13

Rp5.462.000

13

Rp4.797.000

8

12

Rp4.202.000

12

Rp3.690.000

9

11

Rp3.232.000

11

Rp2.839.000

10

10

Rp2.693.000

10

Rp2.271.000

11

9

Rp2.245.000

9

Rp1.817.000

12

8

Rp1.870.000

8

Rp1.453.000

13

7

Rp1.626.000

7

Rp1.211.000

14

6

Rp1.414.000

6

Rp1.010.000

15

5

Rp1.230.000

5

Rp841.000

16

4

Rp1.118.000

4

Rp731.000

17

3

Rp1.016.000

3

Rp636.000

18

2

Rp924.000

2

Rp553.000

19

1

-

1

-

Sumber: vivanews.com, Selasa, 25 Januari 2011

Sekjen PAN Apresiasi Wacana Duet Ani-Hatta

VIVAnews - Sekretaris Jenderal PAN Taufik Kurniawan mengapresiasi wacana yang menduetkan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dengan Ani Yudhoyono. Namun, PAN lebih memilih fokus pada konsolidasi internal. "Kami mengharapkan situasi internal tetap solid melakukan kerja untuk rakyat. Sekarang sedang konsolidasi langkah strategis. Belum pikirkan itu (duet Hatta-Ani)," kata Taufik, Selasa 4 Januari 2011. Menurut Taufik, tahun ini sebaiknya dioptimalkan untuk fokus kinerja pemerintahan. "Jangan buat bingung rakyat dengan saling lempar wacana, khawatirnya menyangkut yang konkret dalam pembangunan malah terbengkelai," katanya. Pada kesempatan itu, Taufik pun mengomentari komunikasi intensif yang dilakukan PDI-P dengan Demokrat. Dia menilai hal ini masih dalam taraf wajar. "Komunikasi tidak bisa halangi siapapun." Setidaknya ada tiga partai besar, baik langsung ataupun tak langsung, melempar nama capres-cawapres ke publik, yaitu Demokrat, PDI-P, dan Golkar. Ruhut Sitompul, dari Partai Demokrat, misalnya menggaungkan kemungkinan pencalonan Ani Yudhoyono, istri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selanjutnya, PDIP melalui Taufik Kiemas juga memunculkan nama Puan Maharani, putri semata wayangnya dengan Megawati Soekarnoputri, sebagai cawapres 2014 dari kaum muda. Golkar pun lewat Ketua DPP-nya Priyo Budi Santoso pernah mengungkapkan nama Aburizal Bakrie sedang dipertimbangkan internal partai untuk dimajukan sebagai capres 2014. Tentu, dengan catatan apabila yang bersangkutan bersedia. Sejauh ini, kata Priyo, Aburizal belum menyatakan kesediaannya.

Sumber: Vivanews.com, Selasa, 4 Januari 2011

Parpurna RUUK DIY; Politisi Senayan: Mendagri, Turun dari Podium

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi salah satu orang yang paling dikecam publik belakangan ini karena lontaran komentar-komentarnya terkait Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta. Kecaman publik tersebut tak disangka merembet ke Senayan hari ini. Saat sang menteri baru naik ke podium sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan sambutan dalam Sidang Paripurna DPR RI sehubungan dengan disahkannya RUU Partai Politik yang baru, kecaman sudah berdatangan. Belum sempat ia memberikan sambutan, Sidang Paripurna mendadak gaduh. "Turun! Turun! Bapak harus turun!" beberapa anggota DPR berteriak dari kursi mereka dalam sidang, Kamis 16 Desember 2010 itu. Mendagri pun terdiam di depan podium sambil mengamati situasi yang memanas. Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Pramono Anung, mencoba untuk menetralisir suasana. "Tolong interupsi ditahan dulu. Mendagri di sini sebagai wakil Presiden," kata Pramono. Namun ketegangan tak kunjung mereda. Mendagri tetap memberikan sambutan singkat. Intinya, ia berterima kasih kepada DPR karena telah menyelesaikan pembahasan RUU Parpol bersama pemerintah. Sambutan itu tak lebih dari semenit, dan Gamawan segera turun dari podium untuk menyerahkan draf RUU Parpol -- yang kini telah menjadi UU -- kepada pimpinan sidang. Tak berlama-lama, ia pun keluar dari ruang sidang. Di luar ruang sidang, Mendagri tampak geram. "Katanya negara demokrasi., lantas kenapa saya tidak boleh berbicara? Saya ini di sini karena ditugaskan oleh Presiden untuk berbicara!" kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu tanpa tendeng aling-aling. "Saya kecewa! Saya tidak boleh bicara, tapi dia (anggota dewan) boleh bicara. Saya ini Menteri Dalam Negeri, maka saya wajib bicara! Pemerintah diam dibilang salah, mau menjelaskan juga salah!" kata Gamawan dengan nada tinggi.

Gamawan tak menampik apabila kemungkinan dirinya dijadikan sasaran tembak oleh lawan-lawan politiknya untuk di-reshuffle. "Saya tak takut. Tolong catat, saya punya harga diri!" kata sang menteri dengan emosi tinggi. Sebelumnya, saat pembukaan sidang paripurna, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arya Bima, sempat melontarkan kritikan pedas kepada Mendagri. Ia menilai Mendagri terlalu latah dan tidak bersikap negarawan karena mengatakan aksi puluhan ribu rakyat Yogya yang turun ke jalan pada 13 Desember kemarin, tidak mewakili aspirasi seluruh warga Yogya yang berjumlah jutaan. "Saudara tidak bisa melihat secara komprehensif. Ini menunjukkan kependekan akal Saudara!" kata Arya dalam interupsinya. Seandainya interupsi Arya tak dipotong pimpinan sidang, mungkin ia masih akan melontarkan rentetan kata-kata pedas lainnya. Sekjen PDIP sekaligus Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo, juga ikut mengecam Gamawan. "Mendagri sebagai pembina politik rupanya tak paham aspirasi politik, karena menafikan sikap politik DPRD Yogya yang sah. Apa dia mau mengebiri peran DPRD?" kata Tjahjo sebelum sidang paripurna dimulai. Mendagri pun menjawab segala kecaman yang ditujukan kepada dirinya itu. "Masyarakat Yogya kami hargai. Tapi kami juga punya konsep yang harus dihargai. Itulah demokrasi. Saya menghormati dan tidak pernah mengecam rakyat Yogya," ujarnya.

Sumber: vivanews.com; Kamis, 16 Desember 2010

Sri Mulyani: Etika Dan Integritas Jangan Dikompromikan

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Indonesia masih harus belajar untuk menegakkan etika publik dan mengembangkan tradisi kebijakan publik yang bertanggung jawab dalam perjuangan membangun bangsa. "Peristiwa-peristiwa beberapa waktu lalu adalah tonggak-tonggak yang sangat berharga bagi Indonesia untuk belajar mengenai perjuangan membangun bangsa dalam menegakkan etika publik dan membangun tradisi kebijakan publik yang bertanggung jawab," kata Sri Mulyani dalam sambutan tertulis yang disampaikan saat peluncuran buku "Mengapa Sri Mulyani" di Jakarta, Jumat malam. Ia mengatakan, sebagai orang yang pernah menerima tanggung jawab jabatan publik di Indonesia dan saat ini di lembaga internasional, yakin bahwa etika dan integritas tidak boleh dikompromikan. "Saya tetap berkeyakinan bahwa memegang teguh etika dan menjaga integritas, merupakan suatu syarat yang tidak boleh dikompromikan," katanya. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang untuk memelihara nilai-nilai luhur tersebut agar tetap tumbuh kuat di Indonesia. "Kepedulian dan ketekunan adalah unsur yang sangat berharga bagi suatu bangsa untuk bisa maju dan bermartabat," katanya. Ia menyebutkan, dirinya sangat tersentuh dengan semangat sejumlah pihak yang secara tekun dan tidak kenal lelah ingin memberikan pencerahan dan peningkatan mutu etika publik di Indonesia. "Salah satu wujud pencerahan itu adalah upaya Steve Susanto yang menuliskan kembali peristiwa politik lebih setahun lalu, yang menyangkut peristiwa ekonomi dua tahun lalu," katanya.

Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa jarak Indonesia dengan Washington DC tidak akan mampu melemahkan apalagi menghapuskan rasa cinta kepada Indonesia. Sementara penulis buku "Mengapa Sri Mulyani", Steve Susanto mengatakan, penyusunan buku itu untuk memberikan pandangan yang lebih berimbang. "Setelah Sri Mulyani ke Amerika Serikat, perdebatan masalah itu hampir tidak ada lagi, namun tidak berarti tidak ada pertanyaan yang terkait dengan soal itu," kata Steve. Ketika ditanya apakah ada kaitannya dengan pencalonan pada Pemilu 2014, Steve mengatakan, hal itu di luar cakupan buku yang ditulisnya. Setelah merampungkan buku ini, Steve merencanakan untuk menyusun buku kembali dan membahas keterkaitan kasus Bank Century dan Antaboga. (A039/K004)

Sumber: Antara, Sabtu, 27 November 2010

Bibi "Jual" Keponakan Rp1,5 Juta

Surabaya (ANTARA News) - Seorang bibi tega mengeksploitasi keponakannya untuk melayani para lelaki hidung belang dengan tarif Rp1,5 juta dan sekarang ia terpaksa berurusan dengan polisi serta harus mendekam dalam tahanan. "Kami menangkap seorang wanita setelah terbukti menjual keponakannya yang masih duduk di bangku SMP," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Jumat. Wanita tersebut berinisial SA (30), warga Jalan Kenjeran Surabaya. Ia berdalih akan menebus ijazah keponakannya, FI (15), yang tertahan di sekolahnya di kawasan Surabaya Timur. "Dengan dalih dan bujuk rayu bibinya, FI akhirnya mau dan bersedia dijual untuk melayani hawa hafsu pria hidung belang." tutur Anom. Di samping menangkap SA, polisi juga meringkus wanita berinisial SAR (31), warga Jalan Tambak Sari, yang bertugas mencari pelanggan. Keluarga FI memang tergolong keluarga tak berada. Ibunya saat ini tengah bekerja di luar negeri, sedangkan ayahnya seorang pekerja serabutan yang gajinya tak menentu. Dijelaskan Anom, transaksi sering dilakukan di salah satu rumah makan cepat saji kawasan Jalan Raya Darmo. Setelah sepakat tentang harga, tersangka SAR dan SA membawa korban ke hotel. "Awalnya disepakati antara tersangka dan korban hasilnya dibagi dua. Tapi sampai tiga kali kencan, uang milik korban tak diberikan dengan alasan disimpan bibinya," jelas Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Wiwik Setyaningsih. Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya praktik perdagangan anak di bawah umur melalui transaksi yang melibatkan para tersangka. Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 506 KUHP.(ANT-165/I007/S026)

Sumber: Antara, Jumat, 26 November 2010

Gayus Terbelit 10 Kasus

VIVAnews - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara kasus mafia pajak Gayus Tambunan pada Selasa 30 November 2010 mendatang. Polri akan mengundang Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Yunus Husein mengatakan, tim Satgas akan hadir dan memaparkan seluruh kasus Gayus Tambunan kepada Polri. Seluruh kasus Gayus? Iya, ternyata kasus Gayus bukan hanya satu atau dua kasus. "Kasus Gayus ada sepuluh, banyak sekali," kata Yunus Husein di Jakarta Pusat, Sabtu 27 November 2010. Kendati demikian, Yunus tidak merinci kasus-kasus apa saja yang membelit Gayus. Yang pasti, Satgas akan memberikan seluruh data kasus-kasus Gayus kepada Polri. "Banyak yang belum disentuh," jelas Yunus yang juga Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ini. Saat ini, ada beberapa kasus yang membelit mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan IIIA itu. Kasus-kasus itu antara mulai dari dugaan penggelapan pajak, uang miliaran rupiah yang diduga dari suap para wajib pajak, sampai pelesir Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Kasus-kasus Gayus telah menyeret sejumlah aparat penegak hukum. Mulai dari polisi, hakim, sampai jaksa. Mereka yang terseret itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. (umi)

Sumber: vivanews.com, Sabtu, 27 November 2010

SBY Tawari BW Pimpin Komisi Kejaksaan

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menawarkan posisi di Komisi Kejaksaan bagi Bambang Widjojanto. Sebelumnya, Bambang kalah saat pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR. "Saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan berharap Bambang Widjojanto bisa pimpin Komisi Kejaksaan," kata Presiden SBY, Jumat 26 November 2010. Sebenarnya, kata dia, siapapun yang tidak diberi amanah jadi Pimpinan KPK, sudah dia siapkan posisi di Komisi Kejaksaan. "Karena dalam seleksi pimpinan KPK, keduanya [Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas] diunggulkan. Keduanya kredibel." SBY mengaku ingin memperkuat dua komisi, yakni Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dia tengah menggodok peraturan presiden untuk pemberian peran yang lebih kuat pada kedua institusi ini. "Juga kewenangan dan otoritas untuk bekerja secara efektif," kata dia. Selain itu, sambung SBY, saat ini sejumlah nama pun tengah digodok untuk masuk dalam dua komisi ini. Keinginan SBY agar Bambang bisa masuk Komisi Kejaksaan tengah diproses. "Saya yakin kalau orang seperti Bambang Widjojanto bisa memastikan Kejaksaan akan terus melanjutkan reformasi Kejaksaan," jelasnya. "Saya masih komunikasikan dengan Bambang Widjojanto. Mudah-mudahan diterima." Dalam seleksi Pimpinan KPK kemarin, Komisi III bidang Hukum DPR memilih Busyro Muqoddas sebagai pemenang. Selain itu, Busyro juga terpilih sebagai Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar. Busyro menang setelah mengumpulkan 34 suara, sementara Bambang hanya 20 suara. (sj)

Sumber: Vivanews.com, Jum'at, 26 November 2010

Ariel Langsung Sampaikan Pembelaan

VIVAnews - Sidang perdana kasus dugaan pembuatan video mesum dengan terdakwa Nazriel 'Ariel' Irham sudah digelar. Dalam sidang perdana yang digelar tertutup ini, Ariel langsung menyampaikan eksepsi atau pembelaan. "Kami langsung mengajukan eksepsi," kata salah seorang pengacara Ariel, Aga Khan, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 22 November 2010. Sidang perdana Ariel yang selesai sekitar pukul 10.45 WIB itu langsung mendapat penjagaan ketat. Sebelum sidang usai, pengacara membacakan dan memberikan berkas pembelaan kepada Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso. "Minggu depan (29 November 2010), sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan atas eksepsi yang diajukan itu," ujar Aga Khan yang bergegas dan mendampingi Ariel keluar gedung pengadilan. Dalam kasus ini, Ariel diduga membuat video mesum dengan dua tersangka artis lainnya, Luna Maya dan Cut Tari. Hingga kini, Ariel masih meringkuk di Rutan Kebon Waru, selama persidangan digelar. Pantauan VIVAnews.com, usai sidang, Ariel keluar ruang sidang melalui pintu yang berada di belakang majelis hakim. Kemudian, terdakwa berikutnya, Redjoy alias RJ, masuk ke ruang sidang yang sama melalui pintu depan. RJ tampak mengenakan rompi merah dengan kemeja cokelat. Sidang RJ juga berlangsung secara tertutup, sama seperti sidang dengan terdakwa Ariel 'Peterpan'. Awalnya, sidang dijadwalkan akan dilakukan terbuka, tetapi karena dalam pasal yang dikenakan terdapat dugaan perbuatan asusila, maka sidang diputuskan tertutup.

Pengacara Ariel: No Comment

OC Kaligis, pengacara Ariel 'Peterpan' dalam kasus video porno secara tegas menyatakan 'no comment' saat ditanya hasil sidang perdana Ariel. Menurutnya, perintah pengadilan untuk membuat sidang kasus Ariel tertutup membuat dirinya menolak berkomentar. "Tanggapan sidang hari ini saya no comment, tanya saja ke panitera," kata OC Kaligis saat ditemui usai sidang Ariel di PN Bandung, Senin 22 November 2010. Menurut OC, jika dirinya memberikan pendapat dan memberitahukan jalannya sidang hari ini, nanti dirinya bisa terkena tuduhan menyebarluaskan hasil persidangan karena sidang ini dinyatakan tertutup. "Tanya ke panitera, jangan saya. Nanti saya dituduh menyebarluaskan hasil sidang," katanya. Sementara itu, salah satu anggota tim pengacara Ariel lainnya, Boy Afrian Bondjol menyatakan tim pengacara mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh Ariel membantu menyebarluaskan video yang diduga dilakukan Ariel sendiri. "Tuduhannya terlalu mengada-ada, mana mungkin Ariel diduga turut membantu menyebarluaskan video-video yang konon diduga diperankan Ariel. Itu sama saja bunuh diri," kata pria yang akrab disapa Boy itu. Menurutnya Ariel tidak mungkin memperburuk citra dirinya sendiri, karena itulah dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak jelas. Dalam persidangan Ariel dikenakan tiga UU sekaligus, yaitu antara lain, Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951. Rencana sidang Ariel selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan dengan mengetengahkan agenda tanggapan Jaksa atas keberatan yang diajukan Ariel dan tim pengacara. (sj)

Sumber: Vivanews.com, Senin, 22 November 2010

Membuka 'Topeng' Ariel di Meja Hijau

VIVAnews - Kasus video porno melibatkan Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan' segera diungkap pengadilan. Setelah lama kasus ini membuat heboh masyarakat, hari ini, Senin, 22 November 2010, Ariel akan menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung. Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polri menempelkan sejumlah pasal sangkaan kepada pelantun lagu 'Topeng' ini. Pasal berlapis untuk menjerat Ariel antara lain Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951. Pacar mantan bintang sabun Lux, Luna Maya ini dipersidangan akan didakwa sebagai pengganda dan penyebar video porno. Ariel yang ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, sejak 20 Oktober 2010, mengaku sudah siap menghadapi sidang perdananya. Tim kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol, juga ikut menegaskan dengan mengungkapkan bahwa agenda yang didakwakan adalah tentang perbuatan membantu menyebarkan video porno. "Status Ariel terdakwa. Rencananya akan ada 10 kuasa hukum yang mendampingi Ariel, termasuk saya dan OC Kaligis," ujar pria yang akrab disapa Boy ini saat dihubungi VIVAnews

lewat telepon, Minggu 21 November 2010.

Tim kuasa hukum Ariel telah menyiapkan pembelaan. Alasan tim kuasa hukum, dari bukti dan pasal yang dituduhkan tidak ada sangkut pautnya dakwaan. "Lagipula, pelaku videonya kan belum terbukti itu siapa. Kalaupun misalnya itu Ariel, dan dia membantu menyebarkan itu kan sama saja dia membunuh citranya di mata masyarakat. Kami akan memperhatikan, kalau ada ketidakcermatan dari pihak Jaksa, akan langsung diajukan Eksepsi." Lantas, berapa ancaman hukuman untuk Ariel jika terbukti sebagai pelaku? "Lebih dari lima tahun berdasarkan UU Pornografi, UU ITE dan KUH-Pidana. Tapi, tidak ada bukti atau apapun yang ada kaitannya tentang hal itu," kata Boy menjawab dengan tegas. Lebih lanjut Boy menjelaskan sidang perdana ini dilaksanakan secara tertutup. Kebijakan itu, katanya, sudah menjadi keputusan pengadilan atau bukan karena tekanan dari luar. "Karena sidang itu terkait dengan penyebaran pornografi, jadi harus tertutup," katanya. Selain sidang dilaksanakan secara tertutup, pihak kuasa hukum Ariel juga meminta kepolisian untuk meningkatkan keamanan di sekitar kantor pengadilan. "Ini berkaitan dengan keselamatan klien kami," kata Boy. Kabarnya, sekitar 600 polisi akan menjaga jalannya persidangan Ariel. Pengamanan ketat itu dilakukan Pengadilan Negeri Bandung mengingat banyaknya kecaman dan aksi protes yang ditujukan kepada Ariel. Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto mengatakan persidangan kasus duda satu anak itu memang sangat menarik perhatian masyarakat. Apalagi dikabarkan sidang ini akan dipantau FPI (Front Pembela Islam) secara langsung. "Karena FPI Bandung dibekukan, jadi FPI dari DPD Jakarta yang akan turun langsung memantau ke sana. Kami akan lihat langsung dan masuk ke dalam ruang sidang. Kami mau lihat sidang itu secara adil karena sudah banyak yang dirugikan," ujar Habib Salim Alatas Ketua DPD FPI Wilayah Jakarta saat dihubungi VIVAnews beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, apa reaksi tim kuasa Ariel? "Ya biarin, namanya juga beda pendapat, Kita serahkan pada polisi, selama nggak destruktif nggak apalah," ujar Boy menanggapi.

Namun, ternyata tak hanya kecaman, dukungan dari banyak pihak juga membanjir untuk Ariel. Mantan suami Sarah Amalia ini sempat mendapat kunjungan istimewa Sabtu kemarin. Ariel seperti mendapat semangat baru setelah disambangi para penggemarnya yang tergabung dalam Sahabat Peterpan. Rombongan Sahabat Peterpan yang tumplek di dalam Rutan Kebon Waru Bandung adalah fans yang berasal dari Wilayah Jabotabek dan Bandung. Anggota Sahabat Peterpan banyak menyampaikan harapan dan doa untuk Ariel agar bisa menjalani sidang perdananya dengan lancar. Selain itu, menurut Boy, keluarga Ariel, para personel Peterpan, dan orang-orang yang mendukung Ariel lainnya juga akan hadir di persidangan. Meskipun begitu, ditegaskan pihak Pengadilan Negeri Bandung, tidak akan ada perlakuan istimewa untuk Ariel. Sidang Ariel akan digelar bersamaan dengan tersangka RJ yang diduga pengunggah video porno itu. Sedangkan majelis hakimnya tetap sama supaya memudahkan dalam menangani perkara. Sekadar informasi, file video yang melibatkan Ariel dan Luna mulai diunduh masyarakat lewat jaringan internet pada melibatkan 4 Juni 2010. Satu file serupa yang melibatkan Ariel dan Cut Tari menyusul pada 8 Juni 2010. Pada 22 Juni 2010 Ariel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung membenarkan bahwa jajarannya telah menangkap dan menahan tersangka RJ, penyebar pertama video porno Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. Pada Jumat 16 Juli 2010, RJ masih menjalani pemeriksaan. Tanggal 20 Oktober 2010, Ariel dipindahkan ke Bandung. Dia ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Sementara RJ, tersangka penyebar video mesum Ariel dibawa ke tahanan Polrestabes Bandung pada tanggal 11 November 2010.

Pengakuan RJ Soal Asal Usul Video Porno Ariel

Sidang perdana Nazriel Ilham alias Ariel 'Peterpan' hari ini digelar bersamaan dengan sidang tersangka RJ yang diduga pengunggah video porno itu. Saat ditemui di luar ruang sidang, RJ tampak tenang. Dia mengenakan kemeja yang dibalut rompi tahanan berwarna merah. RJ yang merupakan seorang teknisi, juga pernah menjadi editor rekaman lagu-lagu dari 'Peterpan', mengungkapkan kembali kronologi hingga file video porno itu berada di tangannya. "Saya punya video itu sejak 2006. Waktu itu, saya sedang mengerjakan album 'Hari yang Cerah' di hard disk milik Ariel. Hard disk Ariel itu memang kerap digunakan untuk bekerja, namun hanya Ariel yang tahu password-nya." RJ yang ternyata juga merupakan asisten dari Capung, manajer 'Peterpan' ini mengakui bahwa waktu ia mentransfer lagu-lagu untuk diedit dari hard disk portable milik Ariel, tanpa sengaja file video-video itu ikut terbawa."Saya pernah bilang ke Ariel bahwa ada video itu. Reaksi Ariel kaget pada waktu itu, tapi ia langsung meminta saya untuk menghapusnya. Namun, saya tidak menghapus. Saya menyimpan file video itu di komputer saya, namun saya tidak menyebarkannya," ujar RJ. RJ mengungkapkan bahwa ada yang mengambil file video tersebut tanpa sepengetahuannya. Benarkah yang mengambil adalah Anggit? "Iya, yang ambil Anggit. Tapi, setahu saya bukan Anggit yang unggah. Ada orang lain yang mengunggah, tapi saya tidak tahu siapa orangnya." RJ mengakui bahwa Anggit masih memiliki hubungan saudara dengannya. "Pada 2010, Anggit main ke Bandung. Diam-diam ia meng-copy video tersebut. Saya baru tahu itu setelah ia mengaku telah meng-copy file. Tapi, saya tahu, dia tak punya niat buruk pada saya." Lantas mengapa Anggit belum ditangkap? "Saya tidak tahu mengapa Anggit belum terjerat. Mungkin ke depannya Anggit bisa terjerat," ujar RJ mengakhiri perbincangan.

Sumber: Vivanews.com, Senin, 22 November 2010

Vonis Anggodo Widjojo Ditambah Jadi 5 Tahun

VIVAnews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Anggodo Widjojo dalam kasus permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana korupsi. Anggodo pun ditambah satu tahun penjara lagi. "Memperbaiki pidana terdakwa Anggodo Widjojo dengan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta," kata juru bicara PT DKI Achmad Sobari di Jakarta, Jumat 19 November 2010. Putusan ini diketok palu oleh Majelis yang dipimpin Jurnalis Amron pada 10 November 2010. Dalam putusannya, Majelis menilai Anggodo tidak terbukti pada dakwaan kedua yang menyatakan Anggodo melakukan korupsi secara bersama-sama. Putusan PT DKI Jakarta ini menguatkan putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang menilai Anggodo melakukan permufakatan jahat. Majelis di Pengadilan Tipikor menjelaskan pada 14 Agustus 2008, KPK telah menetapkan HM Yusuf Erwin Faishal sebagai tersangka atas kasus penerimaan uang dari Anggoro Widjojo dalam kasus SKRT. Atas tuduhan itu, Anggoro kemudian dipanggil KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Mengetahui hal ini, Anggodo bersama dengan pengacaranya, Bonaran Situmeang kemudian melaporkan KPK ke Mabes Polri atas tuduhan bertindak sewenang-wenang. "Perbuatan terdakwa dan Bonaran melaporkan ke mabes, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan mencegah, merintangi. Karenanya harus dibebaskan dari perbuatan merintangi upaya penyidikan dan bebas dari dakwaan kedua," ujar hakim. Atas dasar itu, majelis kemudian sepakat memvonis Anggodo dengan hukuman empat tahun penjara. Anggodo juga diharuskan membayar denda Rp150 juta, jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah tiga bulan penjara. (umi)

Sumber: Vivanews.com, Minggu, 21 November 2010

Soeharto Tak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Jakarta (ANTARA News) - Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa memastikan mantan Presiden Soeharto (alm) tidak mendapat gelar pahlawan masional. Kepastian itu disampaikan dalam acara penganugerahan gelar pahlawan dan gelar kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah melalui Keputusan Presiden No 52 TK/2010 akhirnya memberikan gelar Pahlawan Nasional hanya kepada dua tokoh, yaitu Dr Johannes Leimena dan Johannes Abraham Dimara. Sebelumnya, Kementerian Sosial mengajukan 10 nama tokoh yang telah diseleksi untuk memperoleh gelar pahlawan nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa. Sepuluh tokoh itu adalah mantan Gubernur DKI Ali Sadikin dari Jawa Barat, Habib Sayid Al Jufrie dari Sulawesi Tengah, mantan Presiden HM Soeharto dari Jawa Tengah, mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid dari Jawa Timur. Kemudian Andi Depu dari Sulawesi Barat, Johanes Leimena dari Maluku, Abraham Dimara dari Papua, Andi Makkasau dari Sulawesi Selatan, Pakubuwono X dari Jawa Tengah, dan Sanusi dari Jawa Barat.(ANT/A024)

Sumber: Antara, Kamis, 11 November 2010

Refly Ditenggat 1 Bulan Buktikan Markus di MK

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, praktisi Hukum Tata Negara, Refly Harun harus dapat mengungkap adanya mafia perkara di lembaga hukum MK. "Kalau mengatakan sulit membuktikan itu berarti omong kosong dia. Kan gampang sekali, wong katanya dia liat orangnya," kata Mahfud usai audience dengan Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika di Gedung MK, Jakarta, Jumat 29 Oktober 2010. Sebelumnya, Refly Harun menulis sebuah artikel yang berjudul 'MK Masih Bersih?' di harian Kompas. Dalam tulisannya, Refly mengaku pernah melihat dengan matanya sendiri, tumpukan uang dalam bentuk dolar yang jumlahnya mencapai Rp1 miliar, untuk diberikan pada hakim MK dari orang yang sedang beperkara. Refly juga pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah ditunggu hakim MK, untuk mengirim uang Rp1 miliar, sebelum pengucapan putusan di MK. Tetapi orang tersebut tidak bisa menyanggupi sampai waktu yang ditentukan. Menurut Mahfud, sesuai dengan keterangan Refly di artikel tersebut, seharusnya eks staf ahli MK itu mampu membuktikannya. "Karena dia nulis dikoran sudah jelas, di Papua dia melihat ini, lalu ketemu orang dengan tumpukan dollar dan diserahkan ke hakim MK, lalu dia ketemu orang yang ditelepon hakim MK untuk menyerahkan uang sebelum putusan, itu kan kalau memang bener, gampang sekali membuktikan," jelasnya. Oleh karena itu, Mahfud menambahkan, Refly diberikan waktu selama satu bulan untuk mengungkap adanya praktek mafia perkara di MK. Jika tidak ditemukan, maka Mahfud meminta, Refly secara jantan mengumumkan ke publik bahwa tulisannya yang dibuat itu salah. "Kalau dia tidak umumkan, saya yang akan umumkan, bahwa dia ceroboh. Bisa saja saya melakukan tindakan hukum dan melaporkan ke polisi, bahwa Refly tahu ada orang melakukan percobaan penyuapan ke MK, dan dia diperiksa siapa orangnya. Tapi kita memilih jalan yang moderat. Kita tidak usah lapor ke polisi biar dia yang kesini (MK) beri tahu kepada kami," pungkasnya.

Refly Harun Kaget Jadi Ketua Tim Antimafia MK

Praktisi Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku terkejut diangkat sebagai ketua tim investigasi pengungkapan mafia hukum atau makelar kasus (markus) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengangkatan ini diumumkan Ketua MK Mahfud MD siang ini. "Kalau sudah diumumkan ya mau diapakan lagi. Sebenarnya ini kan biasa begitu, ibaratnya informal meskipun ada suratnya," kata Refly saat dihubungi wartawan, Kamis 28 Oktober 2010. Refly merasa tidak nyaman jika pengangkatan dirinya diumumkan kepada publik, sebab tugas tersebut belum dikerjakannya. "Tidak enak," katanya. "Nanti, belum-belum sudah dibilang kontroversi." Refly akan memulai tugas tersebut dengan mengumpulkan data siapa-siapa saja yang pernah berhubungan dengan MK. Pengangkatan Refly sebagai ketua tim investigasi berawal dari sebuah opini yang ditulisnya di harian nasional Senin 25 Oktober 2010 yang berjudul "MK Masih Bersih?"

Dalam tulisannya, Refly menyebutkan bahwa dirinya pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK termasuk menyuap hakim MK dalam menangani Pemilukada. Selain itu dia juga mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang tersebut tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan. "Demi tanggungjawab saya sebagai Ketua MK dan komitmen para hakim MK yang selalu bersikap akan menjamin kebersihan dari segala bentuk suap menyuap maka MK akan mengangkat Refly sebagai ketua tim investigasi guna mengungkap kebenaran hal-hal yang dia saksikan dan lihat sendiri itu," kata Mahfud. Mahfud meminta Refly membuktikan tulisannya itu, dan jika benar maka Mahfud berjanji akan menindak pelakunya. "Jika dia pegawai akan saya serahkan ke polisi, jika pejabat maka akan diberikan ke KPK," ujarnya. Tapi jika tidak ada, maka Refly diminta menjelaskannya ke publik dengan menuliskannya kembali di harian itu.

Sumber: Vivanews.com, 28-10-2010

Refly Harun: Awalnya MK Tulus, Kini Bergeser

VIVAnews - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyadari dirinya akan diadili atas tulisannya. Ketika dihubungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memimpin tim investigasi, Refly menangkap sinyal kuat untuk mengungkap kasus suap di lembaga itu. Tapi akhirnya Refly merasa arahnya sudah berubah. "Pada awalnya saya merasa ini memang niat tulus MK untuk mengungkap isu-isu mengenai suap dan pemerasan di kalangan MK," kata Refly Harun di Jakarta, 7 November 2010. Refly Harun membuat tulisan dalam kolom opini 25 oktober 2010 lalu mengenai dugaan kasus suap di MK. "Tapi belakangan saya merasa ini bukan lagi mengarah ke niat tulus, tetapi mengarah pada 'pengadilan' terhadap apa yang saya tulis," kata Refly. Keanehan terlihat saat yang diinvestigasi itu adalah justru materi dari tulisan Refly sendiri. Kendati demikian, dia tidak mau mundur sebagai ketua tim investigasi. "Saya bertanggung jawab atas apa yang saya tulis," kata dia lagi. Metode yang akan diterapkan Refly kepada tim investigasi itu nanti adalah memeriksa dirinya terlebih dahulu. "Karena saya punya data," tegasnya lagi. Refly mengharap dengan demikian data yang dimilikinya dapat diungkap di hadapan tim investigasi agar ada keyakinan mengenai ada atau tidaknya kasus. Setelah itu yang akan diperiksa berikutnya adalah para saksi kunci. Namun Refly enggan menyebut saksi kunci yang dimaksud. Karena saksi-saksi mesti dilindungi identitasnya. "Tidak akan saya sebutkan saksi-saksinya siapa kecuali di tim investigasi," ujarnya. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku pernah dituduh Refly Harun menjadi makelar kasus untuk memenangkan perkara di MK. Akil membantah tudingan itu. "Itu omong kosong. Memang buktinya ada?" kata Akil di Gedung MK, Rabu, 3 November 2010. Menurut Akil, melakukan transaksi suap senilai Rp20 miliar tidaklah mudah. Sebab, jika ingin dimasukkan ke rekening sendiri di bank harus diverifikasi terlebih dahulu. "Saya tidak punya uang Rp20 miliar di rekening. Dan saya terlalu murah untuk harga Rp20 miliar," ucapnya.

Hakim MK: Terlalu Murah Kalau Suap Rp20 M

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku pernah dituduh Refly Harun menjadi makelar kasus untuk memenangkan perkara di MK. Akil membantah tudingan itu. "Itu omong kosong. Memang buktinya ada?" kata Akil di Gedung MK, Rabu, 3 November 2010. Refly yang juga mantan staf ahli di MK menulis opini soal mafia kasus di MK di harian Kompas berjudul 'MK Masih Bersih?' pada 25 Oktober lalu. Akil menceritakan bahwa dirinya dituduh mengatur perkara dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Padahal, kata Akil, diirnya kerap menerima pesan singkat, misalnya dari Papua yang mengancam keluar dari NKRI jika dikalahkan MK. "Apa yang begitu harus kita tanggapi? Ada juga yang SMS, perkara Marauke mengeluarkan uang Rp20 miliar untuk Pak Akil, Hamdan, Ibu Maria, Pak Alim. Bayangkan, SMS seperti itu apakah kita langsung percaya? Itu SMS ditunjukan langsung ke saya," ungkapnya. Menurut Akil, melakukan transaksi suap senilai Rp20 miliar tidaklah mudah. Sebab, jika ingin dimasukkan ke rekening sendiri di bank harus diverifikasi terlebih dahulu. "Saya tidak punya uang Rp20 miliar di rekening. Dan saya terlalu murah untuk harga Rp20 miliar," ucapnya. Akil pun meminta Refly untuk melakukan klarifikasi atas tuduhannya itu. Akil balik menuding, tuduhan itu dilayangkan Refly karena sengketa Pilkada di Papua ditangani Refly selaku pengacara salah satu pihak. "Itu kan subyektif, tidak benar, bohong, karena dia kalah."

Ketua MK Mahfud MD mengangkat Refly Harun, yang juga seorang pakar hukum tata negara, sebagai ketua tim investigasi pengungkapan markus di MK setelah Refly menulis opini itu. Dalam tulisannya, Refly menyebutkan bahwa dirinya pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK termasuk menyuap hakim MK dalam menangani Pemilukada. Selain itu dia juga mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK diketuk palu. Akil sendiri menyatakan siap diperiksa tim investigasi mafia hukum pimpinan Refli itu. Namun, dia meminta pemeriksaan itu didasari oleh adanya dugaan yang kuat. "Masak nggak ada ujug-ujug-nya gua diperiksa? Gua gampar entar pake duit 20 mililar itu, lho. Aku membayangkan uang 20 miliar itu diangkut pake pick up kecil itu," kata Akil.

Mahfud MD Siap Mundur

Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi serius tulisan opini Praktisi Hukum Tata Negara Refly Harun dalam media massa yang berjudul "MK Masih Bersih?". Ketua MK Mahfud MD siap mengundurkan diri bila Refly berhasil membuktikan tulisannya bahwa ada hakim MK yang menerima suap. "Kalau ada Hakim Konstitusi terbukti, tapi ingkar tidak mau menyerahkan diri, saya yang mundur. Karena saya telah gagal menjaga lembaga saya," kata Mahfud MD dalam sambutannya di acara pertemuan koordinasi MK dan Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa 2 November 2010. Atas tulisan itu, pekan lalu Mahfud mengangkat Refly sebagai ketua tim investigasi pengungkapan mafia hukum atau makelar kasus di MK. Namun Refly meminta diberi tambahan waktu untuk menunjuk orang yang dapat diajak bekerjasama sampai Rabu besok 3 November 2010. "Saya perpanjang. Yang penting Senin esok harus sudah mulai bekerja. Ada usul ICW (Indonesia Corruption Watch) dilibatkan. Silahkan ICW dan malaikat, asal jangan usulkan orang yang tidak mungkin bisa misalnya presiden," kata mantan politisi PKB ini. Hasil temuan Refly nantinya akan ditindaklanjuti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hal itu dilakukan setelah investigasi yang dilakukan Refly selesai. "Pasti ujungya ke sana (KPK). Lapor ke KPK, ke Kejagung, dan Kepolisian," jelas Mahfud. Refly diberi waktu satu bulan untuk dapat membuktikan tulisannya. Jika dia tidak dapat menemukan Hakim MK yang menerima suap, maka Refly harus membuat tulisan klarifikasi di harian itu. Dan jika Refly ingkar maka dia akan diproses di kepolisian. "Kalau hanya lapor ke KPK dan Kejaksaan, begitu Refly tidak dapat membuktikan, selesai. Tapi kalau lapor ke polisi, Refly tak bisa ditutup. Dia bisa dibidik dengan tindak pidana bohong dan pencemaran," papar Mahfud. Dalam tulisan edisi 25 Oktober 2010, Refly menyebutkan bahwa pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK, termasuk menyuap hakim MK dalam menangani Pemilukada. Selain itu, dia juga mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan. Mahfud meminta Refly membuktikan tulisannya itu, dan jika benar maka Mahfud berjanji akan menindak pelakunya. "Jika dia pegawai akan saya serahkan ke polisi, jika pejabat maka akan diberikan ke KPK," ujarnya. Tapi jika tidak ada, maka Refly diminta menjelaskannya ke publik dengan menuliskannya kembali di harian itu.

Sumber: vivanews.com, 8-11-2010

Keluarnya Sutrisno Bachir Tidak Akan Pengaruhi PAN

Keluarnya mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Sutrisno Bachir dari partai berlambang matahari itu diyakini tidak akan mempengaruhi keberadaan partai tersebut. "Saya yakin PAN akan tetap solid meski Mas Tris (Sutrisno Bachir) tidak lagi menjadi bagian dari partai ini," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) H Kamaluddin Harahap ketika menjawab ANTARA di Medan, Jumat malam. Ia mengaku sependapat dengan Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Amin Rais yang menyebutkan keluarnya Sutrisno Bachir tidak perlu terlalu diributkan. Sebagai partai terbuka, menurut dia, siapa saja boleh bergabung dengan PAN, demikian juga kalau ada yang memutuskan untuk keluar. "Apalagi keluarnya Mas Tris bukan untuk `loncat pagar` ke partai lain, sehingga tidak perlu terlalu dipersoalkan. Beliau keluar justru untuk mengurangi kegiatan di dunia politik dan lebih banyak mendalami ilmu agama," katanya. Wakil Ketua DPRD Sumut itu juga mengaku sangat mengapresiasi kinerja Sutrisno Bachir selama menjadi Ketua Umum DPP PAN periode 2005-2010, karena berhasil mempertahankan posisi PAN sebagai peraih suara terbanyak kelima di bawah Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar dan PKS. "Kita tentu tidak akan pernah melupakan jasa-jasa Mas Tris yang sudah berbuat sangat banyak selama memimpin partai ini. Kita juga harus menghormati keputusan beliau yang memilih keluar," katanya. Pada kesempatan itu, Kamaluddin Harahap juga menyatakan keyakinannya keluarnya Sutrisno Bachir tidak akan sampai menimbulkan perpecahan di tubuh partai itu. "Kita yakin PAN akan tetap solid, tidak akan pecah meski Mas Tris tidak lagi menjadi bagian dari partai ini," katanya.(*)

Sumber: Antaranews.com, Sabtu, 28 Agustus 2010

Alasan Pansel KPK Pilih Bambang dan Busyro

Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas akhirnya terpilih menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitia Seleksi menegaskan dua calon itu dinilai pantas untuk menggantikan posisi Antasari Azhar. "Dua orang ini memiliki kemampuan, cara berpikir baik, konsisten, tidak takut menghadapi masalah besar, juga rekam jejaknya," kata Ketua Pansel KPK, Patrialis Akbar, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 27 Agustus 2010. Patrialis menjelaskan, dari hasil wawancara, Bambang dan Busyro dinilai mampu untuk menyalurkan gagasannya. Kedua calon itu, lanjut Patrialis, juga memiliki ide baru dalam pemberantasan korupsi. "Bambang ingin membuat divisi baru yakni pengembalian uang negara. Sedangkan Busyro juga mengusulkan pimpinan KPK yang kolektif tidak harus tergantung dan kolektivitasnya lebih banyak ditentukan dari bawah," jelas Patrialis. Sementara itu, Wakil Ketua Pansel, Ritonga, menambahkan bahwa dua calon yang terpilih itu sangat istimewa. "Mereka extraordinary," ujarnya. Seperti diketahui, seleksi tahap wawancara diikuti tujuh calon. Mereka adalah mantan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Sutan Bagindo Fahmi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Irjen Pol. (purn) Chaerul Rasjid, advokat Melli Darsa, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Ketua Kaukus Antikorupsi DPD RI I Wayan Sudirta, dan advokat Bambang Widjojanto.

Pimpinan KPK: Figur Bambang dan Busyro Bagus

Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar memberikan respons positif dengan terpilihnya dua calon pengganti Antasari Azhar, yakni Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. "Keduanya (Bambang dan Busyro) adalah figur bagus," kata Haryono dalam perbincangan dengan VIVAnews, Jumat 27 Agustus 2010. Pimpinan di KPK, kata dia, akan menerima siapa saja yang terpilih nantinya. Namun, Haryono mengingatkan keduanya mengenai adaptasi saat masuk KPK. "Orang luar kadang melihat dari luar itu tidak sama ketika berada di dalam," kata dia. Dia meminta proses adaptasi calon yang nantinya terpilih tidak lama. "Harus bisa langsung bekerja terutama untuk tugas pokok penindakan dan pencegahan," kata dia. Sedangkan, adaptasi internal bisa saja memakan waktu lebih lama. "Tapi kalau tugas pokok harus bisa langsung tancap gas, tak perlu belajar lagi," kata dia. "Apalagi keduanya berlatar hukum, jadi tidak masalah saya kira."

Pansel Bantah Pilih Bambang Karena ICW

Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pemilihan Bambang Widjajanto sebagai calon komisioner karena adanya masukan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). "Ini murni hasil penilaian pansel, kalau kebetulan Bambang Widjajanto terpilih, itu tidak ada kaitannya dengan ICW," kata Ketua Pansel KPK, Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 27 Agustus 2010. Patrialis menjelaskan, penilaian yang dilakukan Pansel dimulai sejak proses administrasi, pembuatan makalah, hingga proses wawancara. "Dasarnya kami lakukan penilaian dari seluruh proses hingga akhirnya muncul dua nama. Kami juga tidak berdasarkan peringkat," jelasnya. Seperti diketahui, Pansel akhirnya memilih Bambang dan Busyro sebagai calon pimpinan KPK. Selanjutnya mereka akan diuji DPR melalui tes kepatutan dan kelayakan. Bambang dan Busyro mengalahkan lima calon lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Sutan Bagindo Fahmi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Irjen Pol. (purn) Chaerul Rasjid, advokat Melli Darsa, dan Ketua Kaukus Antikorupsi DPD RI I Wayan Sudirta.

Alasan Mengapa Jimly Asshiddiqie Terpental

Panitia Seleksi, hari ini telah memilih Bambang Widjajanto dan Busyro Muqqodas sebagai calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Bambang dan Busyro telah disampaikan ke Presiden, untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Pansel, Patrialis Akbar, mengungkapkan alasan sejumlah calon yang tidak dipilih. Menurut Patrialis, dua calon tidak terpilih karena tersandung ucapannya saat wawancara dengan Pansel. Kedua calon itu adalah Jimly Asshiddiqie dan Melli Darsa. "Pansel menginginkan kalau sudah wawancara final oleh Pansel tidak boleh mundur. Jimly dan Melly tidak terpilih terkait dua alasan itu," kata Patrialis di Kantor Presiden, Jumat 27 Agustus 2010. Jimly kepada Pansel mengatakan akan mundur jika DPR tidak memilihnya sebagai Ketua KPK. "Jimly ingin jadi Ketua KPK karena ingin melakukan perubahan luar biasa," kata Patrialis. Padahal, Patrialis mengungkapkan, Jimly merupakan salah satu calon yang selalu mendapat penilaian tinggi oleh Pansel. Namun Pansel ogah memilih Jimly karena mengatakan akan mundur jika tidak terpilih sebagai ketua. "Yang menjegal Jimly pernyataan Jimly sendiri," lanjut Patrialis. Sedangkan Melli Darsa, dalam wawancara dengan Pansel KPK mengatakan hanya menginginkan masa jabatan sebagai pimpinan KPK selama satu tahun. Padahal Pansel menginginkan Pimpinan KPK yang baru dipilih dapat menjabat selama empat tahun.

Sumber: Vivanews.com, Jum’at 27-08-2010

Hari Ini Wawancara Terbuka Calon Ketua KPK

Panitia seleksi (Pansel) membuka sesi wawancara secara terbuka bagi tujuh calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pukul 8.00 WIB.Bertempat Graha Pengayom Gedung Utama Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis, wawancara yang dilakukan Pansel akan nampak pada monitor yang terhubung dengan CCTV. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan dengan CCTV semua pihak dapat mengikuti secara langsung proses wawancara tersebut. Sesi klarifikasi atas temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Peduli Peradilan Indonesia (Mappi), dan laporan dari masyarakat tidak dilaksanakan secara terbuka. Pansel akan menanyakan berbagai hal, mulai dari data pribadi, pandangan dan pengetahuan, serta misi dan visi kandidat, termasuk klarifikasi menyangkut hasil rekam jejak yang positif maupun negatif, juga data-data terkait yang diperoleh dari beberapa lembaga terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Ditjen AHU, Ditjen Pajak, dan KPK. Dari hasil wawancara tersebut Pansel akan menyaring hingga tersisa dua nama untuk diajukan kepada Presiden sebelum kemudian disampaikan ke DPR untuk proses fit and proper test. Hasil dari wawancara yang diperkirakan mencapai hingga lima jam untuk satu calon akan langsung dibahas dalam rapat pleno oleh Pansel sehingga rencananya Sabtu (28/8), dua nama sudah ditetapkan. Ketujuh calon yang akan mengikuti wawancara yakni Bambang Widjojanto - Advokad, Irjen Pol (Purn) Chaerul Rasjid - Purnawirawan POLRI, Fachmi - Jaksa, I Wayan Sudirta - DPD, Jimly Asshiddiqie - Mantan Wantimpres, Meli Darsa - Advokad, Muhammad Busjro Muqoddas - Ketua Komisi Yudisial. Dalam rapat tertutup Pansel pada Rabu (25/8), disepakati bahwa wawancara dilakukan secara satu per satu. Setiap calon diwawancarai oleh lima orang anggota pansel, sedangkan penilaiannya sendiri mencakup kompetensi, integritas, dan komitmen kandidat dalam menjawab setiap pertanyaan.

Sumber: Antaranews.comKamis, 26 Agustus 2010

Pengamat: SBY Bisa Kena 'Getah' Marzuki Alie

Partai Demokrat kembali menjadi sorotan. Kini, sorotan tertuju pada pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mengatakan Aulia Pohan, yang juga besan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bukanlah koruptor. "Pernyataan Marzuki potensial membuat SBY dan Demokrat terkena getahnya," kata peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi dalam perbincangan kepada VIVAnews. Burhanuddin yakin, pernyataan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu atas nama pribadi. Bukan Demokrat secara institusi. Burhanuddin menyayangkan ada keluarnya pernyataan kontroversial itu. Pernyataan itu keluar saat Ketua Dewan Pembina Demokrat SBY dan Ketua Umum Anas Urbaningrum, meminta agar kader Demokrat menahan diri mengeluarkan pernyataan kontroversial. Imbauan itu keluar setelah kasus Ruhut Sitompul soal masa perpanjangan presiden. "Di saat ada imbauan puasa bicara hal-hal yang tidak produktif, justru Ketua DPR dari Demokrat mengeluarkan yang potensial disalahpahami aktivis anti-korupsi," ujar pengamat politik lulusan The Australian National University (ANU) ini. Tidak hanya itu, Burhanuddin khawatir publik akan tercuri perhatiannya kepada Aulia Pohan. Padahal, saat ini yang menjadi sorotan adalah pemberian grasi atau pengampunan kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais. "Tapi dengan pernyataan Marzuki, publik melirik bebas bersyaratnya Aulia Pohan. Itu kontroversi baru. Keluarga besar SBY bisa menjadi sasaran tembak baru," sesalnya. Kemarin, Marzuki Alie mengatakan Aulia Pohan tak layak disebut koruptor. "Aulia bukan koruptor. Tapi ia ikut kena pasal. Koruptor itu kan makan uang negara, sementara dia cuma ikut membuat kebijakan," ujar Marzuki kemarin. "Orang korupsi kan harusnya untuk kepentingan pribadi. Padahal Aulia tidak ambil serupiah pun dari kasus yang menjeratnya," kata Marzuki lagi. Ia pun meminta semua pihak untuk melihat kasus Aulia secara komprehensif, tidak hanya sepotong-sepotong.

Gayus Lumbuun: "Aulia Pohan Bukan Koruptor? Ada-ada Saja"

Ketua DPR Marzuki Alie menyebut terpidana kasus korupsi Aulia Pohan, yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukan koruptor. Politisi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengaku mudah menanggapi pernyataan itu. "Saya punya pertanyaan mudah sekaligus jawabannya. Apakah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa menangani perkara di luar korupsi? Apakah Pengadilan Tipikor bisa menangani kasus bukan korupsi?" tanya Gayus Lumbuun yang juga anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, kepada VIVAnews. Gayus yang bergelar profesor hukum ini pada dasarnya tidak mau mengomentari Marzuki Alie. Tetapi, pernyataan Marzuki sebenarnya bisa dinilai sendiri publik. "Biarlah itu menjadi pemahaman publik. Apakah pernyataan itu patut atau tidak," kata Gayus. Politisi kelahiran Manado ini menekankan, bahwa pembentukan KPK itu khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi. Sifatnya spesifik. Begitu juga pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Judulnya saja sudah ada kata 'Korupsi'. Yang ditindak apa kalau bukan korupsi. Ada-ada saja," sindir anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur V ini.Sebelumnya, Marzuki Alie mengatakan Aulia Pohan tak layak disebut koruptor. "Aulia bukan koruptor. Tapi ia ikut kena pasal. Koruptor itu kan makan uang negara, sementara dia cuma ikut membuat kebijakan," ujar Marzuki kemarin. "Orang korupsi kan harusnya untuk kepentingan pribadi. Padahal Aulia tidak ambil serupiah pun dari kasus yang menjeratnya," kata Marzuki lagi. Ia pun meminta semua pihak untuk melihat kasus Aulia secara komprehensif, tidak hanya sepotong-sepotong.

Yusril Sepakat Aulia Pohan Bukan Koruptor

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendera mengaku tidak berbeda pendapat dengan Ketua DPR Marzuki Ali yang menyebut Aulia Pohan bukan koruptor. Menurut Yusril, tergantung dari cara pandang. "Tidak bisa disalahkan ke Marzuki, karena cara pandangnya melihat itu dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara," kata Yusril Ihza Mahendra di Hotel Sahid, Jakarta, Senin 23 Agustus 2010. Yusril mempertanyakan kembali apakah Aulia Pohan telah merugikan uang negara atau bukan. Yusril menilai, dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara itu tidak ada kerugian negara, tetapi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu merugikan. "Tapi memang sebaiknya negara ini memperketat pengertian korupsi, jangan seperti karet," pinta Yusril. "Kalau seperti karet, semuanya bisa disebut korupsi." Yusril mengambil contoh misalnya, pelaku dugaan korupsi di bank milik pemerintah. Nasabah kredit macet di bank plat merah, kata Yusril, di negara lain itu perdata biasa. Bukan korupsi. "Tapi di sini, karena bank pemerintah, jadi dianggap merugikan negara. Makanya disebut korupsi. Ini terlalu banyak korupsinya," kritik Yusril yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum ini. Sebelumnya, menurut Marzuki Alie, Aulia yang notabene merupakan besan Presiden itu, tak layak disebut koruptor. "Aulia bukan koruptor. Tapi ia ikut kena pasal. Koruptor itu kan makan uang negara, sementara dia cuma ikut membuat kebijakan," ujar Marzuki siang tadi.

Sumber: Vivanews.com, 24-08-2010

Ini Dia yang Lulus Seleksi Ketua KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 calon dari 133 orang dinyatakan lulus tahap kedua seleksi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pembuatan makalah yang dilakukan secara langsung di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Peserta calon pengganti pemimpin KPK tahap kedua yaitu sebanyak 12 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu. Mereka yang lulus seleksi:

1. Prof Dr Ade Saptomo (akademisi)

2. Dr Aji Sularso (mantan BPK)

3. Bambang Widjojanto (advokat/aktivis)

4. Irjen Pol (Purn) Chaerul Rasyid,

5. Dr Fachmi (jaksa dari Kejaksaan Agung).

6. Firman Zai

7. Fredrich Yunadi

8. I Wayan Sudirta

9. Junino Jahja

10. Meli Darsa.

11. Jimly Asshiddiqie

12. M Busjro Muqoddas.

Patrialis memaparkan, para calon yang lulus tersebut untuk tahap berikutnya adalah mengikuti "profile assessment" (penilaian profil/psikotes). Rencananya, agenda "profile assessment" akan diselenggarakan di Ruang Soepomo, Kemenkumham, hari Rabu mendatang atau tanggal 4 Agustus 2010 yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, sebanyak 133 calon telah mengikuti seleksi penulisan makalah pada 28 Juli 2010. Penilaian dari makalah itu, dilakukan oleh tim independen yang terdiri dari 12 akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang dipimpin oleh Koordinator Dr Suristini Fitriasih. Nama-nama dari 12 peserta seleksi yang lulus tahap kedua juga akan diumumkan kepada publik pada harian Media Indonesia pada Senin, 2 Agustus 2010.

Sumber: Kompas.com, Sabtu, 31 Juli 2010

Ruwet Century yang Masih Membelit

DAMPAK kasus Century menjalar ke mana-mana. Sekarang pun masih sangat terasa. Mundurnya Sri Mulyani dari kursi menteri keuangan belum cukup menjadi ''tumbal'' dampak politik kasus bailout Rp 6,7 triliun yang penuh kontroversi itu. Darmin Nasution yang kini sedang mengikuti fit and proper test untuk menempati pos gubernur Bank Indonesia masih merasakan goyangan Century tersebut. Maklum, berdasar putusan Pansus Hak Angket Century di DPR, namanya termasuk salah seorang yang disebut-sebut ikut berperan dalam bailout bank bermasalah itu. Karena dianggap masih terkait, Petisi 28, kelompok sejumlah aktivis, berkampanye menolak Darmin. Bahkan, para aktivis tersebut secara langsung meminta kepada Partai Golkar untuk menutup pintu bagi calon yang diajukan istana itu. Efek panas berantai yang paling baru dari kasus Century ini adalah ancaman para anggota DPR untuk memotong anggaran tiga intitusi hukum: KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. Tiga instansi terkait tersebut dianggap seperti mobil mogok yang tak bisa mengusut kasus itu sesuai temuan pansus DPR. Para wakil rakyat menganggap, pemotongan anggaran tersebut merupakan punishment bila pengusutan lamban. Tidak bisa dibayangkan bila DPR benar-benar memotong anggaran tersebut. Terutama bagi KPK yang kini menjadi harapan publik dalam pemberantasan korupsi. Nah, hal itu akan menimbulkan persoalan baru dan berantai pula.

Efek-efek tak terduga seperti itu akan terus muncul bila rekomendasi pansus DPR belum dituntaskan. Bisa jadi, suatu saat DPR kembali memboikot pejabat pemerintah. Atau, mungkin anggaran-anggaran pos penting lain juga terancam dikepras. Intinya, masalah Century ini akan menjadi bandul politik yang akan membuat komunikasi eksekutif, legislatif, serta yudikatif menegang. Langkah DPR yang menuntut agar rekomendasi mereka tentang kasus Century dituntaskan juga tak bisa disalahkan. Para wakil rakyat itu pantas meminta agar aparat hukum menuntas kasus tersebut. Sebab, sikap mereka dalam penyidikan kasus Century itu juga merupakan hak konstitusional. Di sisi lain, bila mengikuti rekomendasi pansus DPR, penyidikan kasus Century itu juga akan memakan biaya politik yang tinggi. Sri Mulyani yang kini sudah duduk tenang sebagai bos Bank Dunia di Washington juga akan terusik. Yang paling berdampak politik adalah bila dalam penyidikan nanti Wapres Boediono terganggu. Hal itu pasti akan terjadi karena Boediono dan Sri Mulyani disebut sebagai penanggung jawab kasus bailout tersebut. Memang rumit. Bila diusut tuntas, bisa jadi biaya politik akan sangat mahal karena menyangkut Wapres Boediono. Sementara itu, bila kasus tersebut berjalan di tempat, tentu hubungan DPR dan pemerintah akan berpotensi tegang setiap saat. Bahkan, bukan tidak mungkin dua pilihan itu sama-sama akan memunculkan konflik horizontal. Lantas, bagaimana mengurai benang ruwet tersebut? Itulah yang harus bisa ditangani dengan bijak oleh Presiden SBY. Kalau kita tetap menganggap hukum adalah panglima, biarkan proses ini berjalan sesuai koridor hukum. Tidak ada pilihan lain karena kasus ini seperti bom waktu. Apalagi, mendekati Pemilu 2014, saat hubungan para partai pendukung SBY semakin renggang, Century akan menjadi bola liar. Karena itu, mari kita tuntaskan dan semua pihak harus menghormati proses hukum.

Sumber: Jawapos, Kamis, 22 Juli 2010

Mari Bersatu Melawan Teror

PEKAN ini, ada dua peristiwa teror yang diduga terkait dengan pemberitaan rekening para perwira Polri yang dimuat majalah berita mingguan (MBM) Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010. Yang pertama adalah kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Tempo di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, 6 Juli 2010. Yang kedua dan paling aktual adalah penganiayaan serta pengeroyokan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun pada Kamis dini hari (8/7). Tama maupun Tempo merupakan dua pihak yang terkait langsung dengan pemuatan berita rekening perwira Polri. Tama, misalnya, selama ini aktif membongkar dugaan ketidakwajaran rekening salah seorang jenderal di Mabes Polri senilai Rp 95 miliar. Lewat Tama pula kasus rekening gendut perwira tersebut dilaporkan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mabes Polri masih menyelidiki keterkaitan dua teror tersebut dengan isi pemberitaan itu. Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri berjanji mengungkap kasus tersebut secepatnya, baik pelaku maupun dalangnya. ICW mendesak aparat kepolisian untuk memproses lebih dalam kasus tersebut. Bukan sekadar aspek kejahatannya semata, melainkan juga menelisik nuansa politis di balik aksi tidak terpuji tersebut. ICW mencurigai kuat bahwa penganiayaan Tama merupakan rangkaian aktivitas orang-orang tidak dikenal yang sejak beberapa hari mengawasi gerak-gerik sejumlah aktivis antikorupsi, khususnya Tama, yang terkait dengan investigasi rekening para perwira.

Teror terhadap Tama itu mengingatkan pada kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap Lambang Babar Purnomo, arkeolog yang gigih membongkar pencurian arca di Museum Keraton Solo, 2008. Babar menjadi korban tabrak lari hingga akhirnya meninggal. Kelanjutan kasusnya hingga saat ini tidak jelas. Teror terkait dengan pemberitaan dan hasil investigasi amat patut disesalkan. Sebab, pada era hukum sebagai panglima, siapa pun yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah-langkah yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Soal pemberitaan, misalnya, objek berita bisa saja mengajukan hak jawab. Demikian juga soal hasil investigasi yang dirasa berat sebelah, seseorang bisa menggunakan hak konstitusionalnya melalui gugatan perdata di pengadilan. Seseorang bahkan bisa memidanakan ke aparat kepolisian jika hasil investigasi ternyata bernuansa tendensius yang mencemarkan nama baik. Kalangan aktivis antikorupsi, kepolisian, pekerja pers, dan masyarakat amat menyesalkan kekerasan tersebut. Mereka sebenarnya menjadi korban karena dirugikan oleh dua aksi tidak bertanggung jawab tersebut. Sebab, aksi itu merupakan langkah mundur terhadap proses penegakan hukum.

Bagi kepolisian, misalnya, tentunya bisa saja aksi tersebut dimanfaatkan orang-orang tertentu yang tidak suka terhadap perbaikan di tubuh Polri. Tak tertutup pula, sang dalang memanfaatkan perseteruan ICW, Tempo, dan Mabes Polri untuk melaksanakan kepentingan politis menjelang pergantian Kapolri. Sebaliknya, bagi masyarakat, kekerasan tersebut dalam jangka panjang bisa memunculkan ketidakpercayaan lagi terhadap proses penegakan hukum. Bila tidak segera diungkap, masyarakat akan terbiasa bahwa kekerasan menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan urusan. Nah, sekarang kunci permasalahan tersebut berada di tangan aparat. Kapolisian harus bekerja keras untuk mengungkap pelaku dan dalang serta motif di balik dua kekerasan itu. Polisi tidak bisa lagi berpangku tangan dengan menganggap bahwa aksi tersebut murni peristiwa kriminal dan tidak terkait dengan pemberitaan rekening perwira. (*)

Sumber: Jawapos, Jum'at, 09 Juli 2010